Menuju Kabupaten Demak Bebas Buang Air Besar Sembarangan (ODF)
Menuju Kabupaten Demak Bebas Buang Air Besar Sembarangan
Masalah penyehatan lingkungan pemukiman khususnya pada pembuangan tinja merupakan salah satu dari berbagai masalah kesehatan yang perlu mendapatkan prioritas. Penyediaan sarana pembuangan tinja masyarakat terutama dalam pelaksanaannya tidaklah mudah, karena menyangkut peran serta masyarakat yang biasanya sangat erat kaitannya dengan perilaku, tingkat ekonomi, kebudayaan dan pendidikan.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan untuk menuntaskan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menetapkan tarcapainya akses universal 100% air minum, 0% pemukiman kumuh dan 100% stop bebas buang air besar sembarangan (SBS). Berdasarkan data yang dirilis oleh sekretariat STBM, hingga 2015 sebanyak 62 juta atau 53% penduduk perdesaan masih belum memiliki akses terhadap sanitasi yang layak. 34 juta diantaranya masih melakukan praktik buang air besar sembarangan. Diperlukan percepatan 400% untuk mencapai target Indonesia stop buang air besar sembarangan (SBS) pada tahun 2019.
Target tersebut hanya dapat terlaksana dengan menggerakan para pemimpin daerah untuk berinovasi, menelurkan kebijakan yang mendukung program STBM, mengalokasikan anggaran untuk mempriortiaskan investasi terhadap program sanitasi serta membangun sistem dan prasarana monitoring evaluasi untuk mempertahankan keberlanjutan layanan program STBM di daerahnya. Lambatnya peningkatan akses sanitasi di Indonesia melalui pendekatan pembangunan sanitasi berbasis kontruksi dan subsidi serta rendahnya tingkat pemahaman masyarakat untuk menjadikan sanitasi sebagai kebutuhan, memicu reformasi pendekatan pembangunan sanitasi khususnya di perdesaan.
Sejak diadopsinya konsep Community-Led Total Sanitation (CLTS) yang telah dijalankan sejak tahun 2005 oleh Kementerian Kesehatan, pendekatan pembangunan sanitasi di Indonesia perlahan berubah dari pendekatan berbasis subsidi dan kontruksi menjadi berbasis partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Melalui keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor 852/Menkes/SK/IX/2008 yang kemudian diperkuat menjadi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2014, Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dikukuhkan sebagai strategi nasional pembangunan sanitasi di Indonesia. STBM merupakan sebuah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. Untuk dapat mencapi tujuan tersebut, strategi penyelenggaraan STBM fokus pada penciptaan lingkungan yang kondusif (enabling environment), peningkatan kebutuhan sanitasi (demand creation) serta peningkatan penyediaan akses sanitasi (supply improvement).
Dengan adanya program STBM di harapkan setiap individu dan komunitas mempunyai akses terhadap sarana sanitasi dasar sehingga dapat mewujudkan komunitas yang bebas dari buang air di sembarang tempat (ODF), setiap rumah tangga telah menerapkan pengelolaan air minum dan makanan yang aman di rumah tangga, setiap rumah tangga dan sarana pelayanan umum dalam suatu komunitas (seperti sekolah, kantor, rumah makan, puskesmas, pasar, terminal) tersedia fasilitas cuci tangan (air, sabun, sarana cuci tangan), sehingga semua orang mencuci tangan dengan benar, dan setiap rumah tangga mengelola limbah dan sampahnya dengan benar.
Salah satu pilar STBM adalah Stop Buang Air Besar Sembarangan (ODF). Open Defecation Free (ODF) adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan. Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan, sehingga untuk memutuskan rantai penularan ini harus dilakukan rekayasa pada akses ini. Agar usaha tersebut berhasil, akses masyarakat pada jamban (sehat) harus mencapai 100% pada seluruh komunitas
Pembuangan tinja perlu mendapat perhatian khusus karena merupakan satu bahan buangan yang banyak mendatangkan masalah dalam bidang kesehatan dan sebagai media bibit penyakit, seperti diare, typhus, muntaber, disentri, cacingan dan gatal-gatal. Selain itu dapat menimbulkan pencemaran lingkungan pada sumber air dan bau busuk serta estetika.
Target pencapaian ODF tahun 2019 harus didukung dengan adanya sarana prasarana yang memadai. Salah satunya dengan pembangunan jamban. Jamban adalah suatu bangunan yang berfungsi mengumpulkan kotoran manusia yang tersimpan pada tempat tertentu sehingga tidak menjadi penyebab suatu penyakit atau mengotori permukaan bumi. Pemanfaatan jamban berarti penggunaan atau pemakaian jamban oleh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat. Pemanfaatan jamban berhubungan erat dengan bahaya yang dapat diakibatkan oleh penyebaran penyakit yang diakibatkan oleh adanya kotoran tinja manusia yang dapat menjadi sumber penyakit. Tinja yang tidak tertampung ditempat tertutup dan aman dapat menyebabkan beberapa penyakit menular seperti polio, kholera, hepatitis A dan lainnya. Merupakan penyakit yang disebabkan tidak tersedianya sanitasi dasar seperti penyediaan jamban. Bakteri E.Coli dijadikan sebagai indikator tercemarnya air, dan seperti kita ketahui bahwa bakteri ini hidup dalam saluran pencernaan manusia. Proses pemindahan kuman penyakit dari tinja yang di keluarkan manusia sebagai pusat infeksi sampai inang baru dapat melalui berbagai perantara, antara lain air, tangan, serangga, tanah, makanan, susu serta sayuran.
Adapun menurut WSP kriteria Jamban Sehat (improved latrine), merupakan fasilitas pembuangan tinja yang memenuhi syarat, tidak mengkontaminasi badan air, menjaga agar tidak kontak antara manusia dan tinja., membuang tinja manusia yang aman sehingga tidak dihinggapi lalat atau serangga vektor lainnya termasuk binatang, Mmnjaga buangan tidak menimbulkan bau serta konstruksi dudukan jamban dibuat dengan baik dan aman bagi pengguna.
Untuk mencapai Universal Akses 2019 perlu adanya kerja sama dari berbagai macam sektor pemerintahan. Berbagai macam cara dilakukan untuk mencapai stop BABS 2019. Diantaranya Pelatihan Pemicuan untuk Babinsa, Promotor Kesehatan dan kader Kesehatan. Pelatihan tersebut dimaksudkan agar mereka sebagai tonggak masyarakat dapat memicu masyarakat di wilayahnya dan menyadarkan masyarakat agar tidak Buang Air Besar di sembarang tempat. Berdasarkan data di STBM smart sampai bulan oktober 2017, desa di Kabupaten Demak yang sudah ODF berjumlah 50 Desa. Target pemerintah kabupaten Demak tahun 2019 semua desa yang berjumlah 249 dapat ODF. Sebagai upaya untuk mensukseskan hal tersebut pemerintah kabupaten demak membuat program “SEJAM-Sedekah Jamban”. Program tersebut dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin di Kabupaten Demak yang belum memiliki jamban agar mereka mempunyai tempat pembuangan kotoran yang layak sehingga kotoran tersebut tidak mencemari lingkungan yang dapat mengakibatkan berbagai macam penyakit. Program sedekah jamban diikuti oleh karyawan-karyawati dinas kesehatan, 27 Puskesmas di Kabupaten Demak, DPRD Kabupaten Demak, serta Organisasi Profesi Kesehatan. Program Sedekah Jamban bekerja sama dengan Wusan (Usaha Sanitasi) Kabupaten Demak.
PEMICUAN DI DESA
FOTO PELATIHAN PEMICUAN KADER
FOTO PELATIHAN PEMICUAN KADER
FOTO KEGIATAN PEMICUAN BAGI BABINSA DAN TENAGA PROMOTER KESEHATAN
FOTO KEGIATAN PEMICUAN BAGI BABINSA DAN TENAGA PROMOTER KESEHATAN
FOTO KEGIATAN PEMICUAN BAGI BABINSA DAN TENAGA PROMOTER KESEHATAN