Struktur Organisasi
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak
Memimpin, membina dan mengarahkan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah serta membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit dan Bidang Pelayanan dan SDK.
Sekretaris Dinas Kesehatan
Menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan program, keuangan, umum dan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi serta pengoordinasian perencanaan dan pelaporan bidang di lingkungan dinas.
- Kasubbag Program dan Keuangan
Menyusun bahan program kerja dan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Program dan Keuangan
- Kasubbag Umum dan Kepegawaian
Menyusun bahan program kerja dan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di sekretariat.
Kepala Bidang kesehatan Masyarakat
Memimpin dan Melaksanakan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat berdasarkan tugas pokok dan fungsi agar kegiatan terlaksana dengan baik.
- Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
Menyusun bahan program kerja dan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang Kesehatan keluarga dan Gizi.
- Kepala Seksi Kesehatan Kerja dan Olah Raga
Menyusun bahan program kerja dan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang kesehatan masyarakat, Kasi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.
- Kepala Seksi promosi dan Pemberdaya Masyarakat
Menyusun bahan program kerja dan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang kesehatan masyarakat, Kasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat .
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan
Merumuskan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan, Kegiatan pelayanan kesehatan, kefarmasian alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya manusia kesehatan.
- Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan
Seksi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan sarana prasarana dan alat kesehatan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.
- Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan
Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dalam melaksanakan ketersediaan kefarmasian, keamanan makanan minuman dan ketersediaan perbekalan kesehatan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.
- Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan
Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) dan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Merumuskan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan, pengendalian, pengoordinasian dan pengelolaan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berdasarkan tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan terlaksana dengan baik.
- Kepala Seksi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular
Menyusun bahan program kerja dan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
- Kepala Seksi Pencegahan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa
Menyusun bahan program kerja dan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang PIAK dan Pemanfaatan Data di seksi PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan).
- Kepala Seksi Survelians dan Imunisasi
Menyusun bahan program kerja dan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.