Permohonan Informasi
Permohonan Informasi Publik Online
Permohonan Informasi Publik Offline
Pemohon informasi dapat datang langsung atau mengirimkan permohonan melalui pos
ke Sekretariat PPID Utama (Dinkominfo) atau PPID Pembantu
(OPD, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa).
TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon informasi datang langsung atau melalui pos ke Sekretariat PPID Utama
(Dinkominfo) atau PPID Pembantu (OPD, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa) untuk
mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotokopi KTP
pemohon dan pengguna informasi. - Petugas PPID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik
kepada pemohon informasi publik. - Petugas PPID memproses permintaan informasi publik sesuai dengan formulir
permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon. - Petugas PPID menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon
atau pengguna informasi. Jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori
informasi yang dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna
informasi publik. - Permohonan dan penyerahan informasi dibukukan dan dicatat.
JANGKA WAKTU PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Jika dokumen atau informasi yang diminta sudah terdapat dalam Daftar Informasi
Publik, dokumen atau informasi akan langsung diberikan atau dapat diunduh
melalui website. - Jika dokumen atau informasi yang diminta belum terdapat dalam Daftar Informasi
Publik, PPID Dinas Kesehatan Daerah akan menyampaikan permintaan kepada bidang
terkait. Informasi diberikan dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja dengan
memberikan bukti permohonan informasi kepada pemohon. Jangka waktu tersebut
dapat diperpanjang selama 7 hari kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“`
























