Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wlwmanifest_link' not found or invalid function name in /www/wwwroot/dinkes.demakkab.go.id/wp-includes/class-wp-hook.php on line 308

Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

  1. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah;
  2. Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan kepada Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah;
  3. Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung ke Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jawa Tengah oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
  4. Formulir atau surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat
  • Identitas Pemohon:
    1.    nama pribadi dan/atau nama institusi;
    2.    alamat lengkap; dan
    3.    nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili/alamat email, jika ada.
  • Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan;
  • Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jawa Tengah, yaitu:
    1. menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
    2. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
    3. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
    4. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena telah menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
    5. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;dan/atau
    6. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;