Pertemuan Koordinasi dan Pembinaan Usaha Kesehatan Pondok Pesantren
Pos kesehatan pesantren (poskestren) merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) di lingkungan pondok pesantren, dengan prinsip dari, oleh, dan untuk warga pondok pesantren, yang mengutamakan pelayanan promotif, preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitative yang dilaksanakan di bawah binaan Puskesmas setempat. Lokasi Poskestren berada dalam lingkungan pesantren dan tidak memerlukan bangunan tertentu namun sebaiknya memiliki ruangan khusus dan dapat memanfaatkan ruangan serba guna.
Pedoman penyelenggaraan dan pembinaan poskestren dilakukan diatur dalam Permenkes No. 1 tahun 2013. Adanya poskestren bertujuan untuk mewujudkan kemandirian warga pondok pesantren dan masyarakat sekitar dalam berperilaku hidup bersih dan sehat. Sasaran poskestren, antara lain warga pondok pesantren, masyarakat sekitar, tokoh agama, dan petugas kesehatan, serta stakeholders lainnya. Pengorganisasian poskestren disusun secara mandiri oleh warga pesantren melalui musyawarah di awal pendirian poskestren. Kegiatan dalam poskestren adalah pelayanan kesehatan dasar, di mana beberapa pelayanan seperti imunisasi dan pemeriksaan fisik berkala dalam pelaksanaannya dilakukan oleh petugas kesehatan.
Di Kabupaten Demak yang terkenal dengan Demak Kota Wali memiliki banyak Pondok Pesantren yang telah banyak memiliki Poskestren, dimana terdapat juga klinik pratama yang berada di bawah binaan jejaring Puskesmas-Puskesmas yang ada di Kabupaten Demak.
Pada awal Tahun 2020 tepatnya hari Senin Tanggal 27 Januari 2020 dilakukan pertemuan terhadap pengelola Poskestren Puskesmas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, tentang tujuan, peran Poskestren, sasaran, dan manfaat serta fungui Poskestren bagi santri dan warga lingkungan pondok pesantren.