Rekredensialing BPJS di RSUD Sunan Kalijaga dan RSI NU Demak
Jum’at (13/12), Dinas Kesehatan Kabupaten Demak memalui Seksi Pelayanan Kesehatan bersama Dengan Tim BPJS Cabang Demak melakukan Rekredensialing BPJS di RSUD Sunan Kalijaga dan RSI NU Demak.
Rekredensialing merupakan kegiatan peninjauan ulang terhadap penyimpanan data-data faskes berkaitan dengan pelayanan profesinya yang mencakup lisensi, riwayat malpraktek, analisa pola praktek dan sertifikasi untuk melakukan kualifikasi faskes, dan merupakan proses evaluasi untuk menyetujui ataupun menolak FKTP untuk dapat melanjutkan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan yang penilaiannya pada aspek administrasi dan teknis pelayanan.
Faskes yang akan melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan harus melalui tahap seleksi dan kredensialing (uji kelayakan). Kriteria teknis kredensialing adalah:
- Sumber daya manusia
- Kelengkapan sarana dan prasarana
- Lingkup pelayanan
- Komitmen pelayanan
Kriteria tersebut digunakan sebagai bahan penilaian dalam:
- Penetapan kerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Jenis dan luas pelayanan yang dikontrak oleh BPJS
- Besaran kapitasi
- Jumlah peserta yang dilayani
Perpanjangan kerjasama faskes dengan BPJS dilakukan setelah rekredensialing paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa perjanjian kerjasama berakhir. Mekanisme rinci terkait kredensialing dan rekredensialing diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan RI.