PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Demak, 24 Januari 2023 hari Selasa Pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Bollroom hotel amantis Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan monitoring evaluasi kinerja programTahun 2023. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dr. Ali Maemun,M.Kes didampingi Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Demak. Peserta yang menghadiri kepala bidang, Kepala puskesmas, subag dan subkoordinator dinas Kesehatan Kabupaten Demak.
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yang merupakan transformasi baru di lingkungan ASN,”Poin penting dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 ialah transformasi perubahan struktur organisasi. Jika sebelumnya organisasi di ASN adalah organisasi tradisional dengan sistem top down organization, maka dalam Permen PANRB ini bertransformasi menjadi organisasi yang digitalisasi. Mekanisme kerja secara digitalisasi yang mendukung kebutuhan organisasi yang cepat, lincah, sigap dan dinamis dalam menghadapi perubahan dunia yang semakin cepat.”
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan pada Tahun 2023 kinerja pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, baik PNS ataupun pegawai non PNS dapat bersinergi menjadi satu untuk menjadi lebih baik di dalam melayani di bidang Kesehatan.
“Dialog kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan terhadap peran pegawai dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi, yang mana nantinya dialog kinerja ini akan memberikan feedback (umpan balik) terhadap hal-hal yang sudah baik atau hal-hal yang perlu diperbaiki kinerjanya pegawai dan kapanpun dibutuhkan, sehingga evaluasi kinerja pegawai dilihat hasil pembagian raport di setiap puskesmas menjalankan kinerjanya dan memberikan pengakuan atau penghargaan atas keberhasilan kinerja puskesmas dan pegawai,”
Kegiatan monitoring dan evaluasi Kinerja Pegawai sekaligus penandatanganan pakta integritas ini sangatlah penting untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat melalui hasil capaian capaian SPM dengan 12 indikator. Tujuannya adalah untuk menilai kinerja secara objektif berdasarkan sistem prestasi kerja.
(Dinkes demak)