Menuju Demak Sehat: Dinkes dan Polres Gelar Monev Implementasi KTR di Empat Kecamatan Langkah Strategis Awal Penerapan Perda KTR di Lingkungan Pemerintahan

Dinkesda_Demak – Rabu, 23 Juli 2025 Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Demak dalam melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, Satgas KTR yang tergabung dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak bersama Polres Demak menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di empat kecamatan, yakni Guntur, Karangawen, Mranggen, dan Sayung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang mengamanatkan penegakan KTR di berbagai tatanan, termasuk perkantoran pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, dan ruang publik lainnya.
Adapun personil yang terlibat:
- Adhi Priyono, S.Kep – Polres Demak
- Karjono, SKM, MM – Dinas Kesehatan Kab. Demak
- Sofiyatun, SKM – Dinas Kesehatan Kab. Demak
Dengan okus Monitoring:
- Kepatuhan perkantoran kecamatan terhadap larangan merokok di area KTR
- Ketersediaan tanda larangan merokok
- Sosialisasi internal terhadap Perda KTR
- Identifikasi kebutuhan teknis dan kendala dalam penerapan awal
Dalam kegiatan ini, tim melakukan pengecekan langsung ke area perkantoran untuk memastikan bahwa lingkungan kerja pemerintahan dapat menjadi contoh penerapan kawasan bebas asap rokok sebelum aturan ini diberlakukan secara menyeluruh kepada masyarakat.
“Sebagai garda terdepan pelayanan publik, lingkungan pemerintahan harus menjadi teladan dalam menciptakan ruang bebas asap rokok. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal komitmen bersama melindungi kesehatan,” ujar Karjono, SKM, MM, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Demak. Dengan Tujuan Strategis:
- Mendorong kesadaran dan kepatuhan awal di lingkup pemerintahan
- Menilai kesiapan implementasi teknis KTR
- Memberikan rekomendasi tindak lanjut berupa pembinaan dan pemantauan lanjutan
Dan Dengan diawali dari lingkungan pemerintahan, diharapkan semangat penerapan KTR akan semakin kuat dan mampu menular ke ruang-ruang publik lainnya secara bertahap dan berkelanjutan. (Kesmas_Promkes PM)
























