Evaluasi SAKIP oleh Inspektorat Demak
Rabu (24/06), Dinas Kesehatan Kabupaten Demak melalui Sub Bagian Program dan Keuangan melakukan pertemuan evaluasi terhadap Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019. Pada pertemuan tersebut dilaksanakan di Aula Pertemuan Inspektorat Kabupaten Demak. Hasil evaluasi di hadapan seluruh pejabat, auditor/ P2UPD dan pelaksana di lingkungan Inspektorat Kabupaten Demak. Inspektorat sebagai APIP mengevaluasi seluruh OPD di Kabupaten Demak, dan sebagai OPD dievaluasi oleh Irbanwil III.
LKjIP merupakan laporan sebagai pertanggungjawaban penggunaan sumber daya yang telah disepakati dan diperjanjikan penyelenggara pemerintah daerah. Inspektorat selain sebagai organisasi pemerintah daerah yang harus menyusun LKjIP juga sebagai organisasi yang mempunyai kewenangan sesuai tugas fungsi pengawasan, dalam hal ini pada kegiatan evaluasi LKjIP OPD.
Lingkup evaluasi implementasi SAKIP yang tertuang dalam LKjIP 2019 meliputi komponen perencanaan, pengukuran dan pelaporan baik dari aspek pemenuhan dokumen, kualitas dokumen serta sejauh mana implementasi masing-masing komponen.
Dalam ekspose tersebut selain memaparkan hasil nilai dan kategori evaluasi juga disampaikan permasalahan-permasalahan sebagai bagian yang harus dilakukan perbaikan oleh Inspektorat sehingga tujuan dari implementasi SAKIP benar-benar terwujud.