Visitasi Permohonan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)
Dalam rangka pengajuan STPT (Surat Terdaftar Pengobat Tradisional) di Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, maka setelah persyaratan administrasi lengkap, Dinas Kesehatan melakukan kunjungan lapangan ke tempat praktek pemohon STPT untuk dilakukan penilaian layak atau tidaknya pemohon mendapatkan STPT.
Sedangkan yang dinilai pada saat visitasi meliputi metode, sarana prasarana, tingkat keamanan metode pengobatan, kajian atau output untuk peningkatan kesehatan nya dan pengetahuan serta keterampilan pelaku pengobat tradisional.
Klasifikasi STPT antara lain :
- Pijat Tradisional (Pijat Relaksasi, Totok Wajah, Sangkal Putung, Pijat Bayi)
- Akupresur
- Refleksi
- Bekam
- Terapi Energi
- Terapi Ramuan