Visitasi Perizinan P-IRT
Senin (14/09), Dinas Kesehatan Kabupaten Demak melalui Seksi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan DINPMPTSP melakukan kegiatan Visitasi Perizinan P-IRT.
Visitasi ini merupakan tindak lanjut dari proses sebelumnya setelah berkas masuk dan melakukan visitasi/survei ke tempat produksi sesuai dengan alamat yang didaftarkan. Survei meliputi :
1. Penilaian / Croscek Administrasi
2. Pemeriksaan Sarana dan Lingkungan
3. Pengambilan Sampel untuk dilakukan Uji Laboratorium
4. Hasil Sampel akan dikirm ke Labkes
Kemudian setelah adanya hasil laboratorium, maka Rekomendasi dan Nomor PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan dikirim ke DINPMPTSP.