Rapat Koordinasi dan Advokasi (Pembinaan Pengembangan Desa Siaga Aktif)
Kelurahan/ Desa Siaga Aktif adalah kelurahan/desa yang penduduknya dapat mengakses dengan mudah pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari melalui Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau sarana kesehatan yang ada di wilayah tersebut seperti Pustu, Puskesmas atau sarana kesehatan yang lainnya. Selain itu, penduduknya juga melaksanakan pengembangan UKBM dan surveilans berbasis masyarakat (meliputi pemantauan penyakit, kesehatan ibu dan anak, gizi, lingkungan dan perilaku), kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana, serta penyehatan lingkungan sehingga masyarakatnya menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS). Â
Kegiatan Koordinasi dan Advokasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi tentang tahapan pelaksanaan pengembangan Kelurahan Siaga Aktif di wilayah Kabupaten Demak. Sehingga semua lintas sektor mempunyai komitmen turut serta dalam melaksanakan pembinaan sesuai dengan kewenangannya. Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah Camat, Lurah dan beberapa Kepala Puskesmas di Kabupaten Demak.
Sejalan dengan pengertian Kelurahan/Desa siaga aktif maka telah ditentukan beberapa kriteria pentahapannya. Dalam pentahapannya ada empat strata yaitu; Pratama, Madya, Purnama dan Mandiri. Adapun kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Adanya Forum Komunikasi
- Adanya kader kesehatan
- Adanya kemudahan akses pelayanan kesehatan dasar
- Adanya Posyandu & UKBM lainnya yang aktif
- Adanya dukungan dana untuk kegiatan kesehatan dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha
- Adanya peran serta masyarakat dan ormas
- Adanya peraturan kepala desa/ lurah atau Peraturan Bupati/ Walikota yang mendukung bidang kesehatan
- Pembinaan PHBS Rumah Tangga.
Beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan koordinasi dan advokasi pengembangan kelurahan siaga antara lain:
- Tingkat Kecamatan :
- Diharapkan adanya koordinasi dan integrasi dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan pengembangan kelurahan siaga aktif dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya
- Diharapkan adanya penerapan kebijakan/peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pembangunan bidang kesehatan yang menjadi bagian dalam pengembangan kelurahan siaga aktif
- Terbentuknya forum komunikasi dalam rangka pengembangan kelurahan siaga aktif di tingkat kecamatan
- Adanya kegiatan pembinaan kelurahan siaga aktif secara berjenjang
2. Tingkat Kelurahan/ Desa :
- Keberadaan dan keaktifan forum komunikasi desa/ kelurahan
- Adanya kader pemberdayaan masyarakat/ kader kesehatan di kelurahan siaga aktif
- Kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang buka atau memberikan pelayanan setiap hari
- Keberadaan UKBM yang dapat melaksanakan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, surveilans berbasis masyarakat serta penyehatan lingkungan
- Adanya pendanaan untuk pengembangan kelurahan siaga dari APBD kelurahan, masyarakat dan dunia usaha
- Adanya Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat pada tatanan rumah tangga
Pada kegiatan ini, Dinas Kesehatan berupaya memfasilitasi beberapa kegiatan yang mendukung dalam pengembangan kelurahan siaga aktif yaitu :
- Mensosialisasikan petunjuk teknis yang diperlukan dalam pengembangan kelurahan siaga aktif antara lain :
- Penyelenggaraan surveilans berbasis masyarakat
- Penyelenggaraan pelayanan UKBM seperti Posyandu Balita, Posyandu Lansia, Posbindu, serta UKBM lainnya
- Pembinaan Kader kesehatan masyarakat
- Pembinaan Kesehatan ibu dan anak, Pembinaan PHBS Rumah Tangga dan pemberdayaan kader kesehatan masyarakat dalam upaya kesehatan promotif preventif lainnya
- Memfasilitasi pembentukan dan penetapan Surat Keputusan Bupati Palangka Raya untuk legalitas penetapan Kelurahan Siaga Aktif yang sudah memenuhi kriteria.
- Bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka pengembangan Kelurahan Siaga Aktif.