Pertemuan Sosialisasi Imunisasi Covid-19 Pada Pondok Pesantren di Kab. Demak
Dengan adanya Covid-19 atau Corona Virus Disease 2019 yang telah menjadi perhatian dunia semenjak bulan Februari 2020,bermula di salah satu daerah di Provinsi Hubei, Tiongkok. Virus ini kemudian menyebar hingga dunia. Sehingga WHO menyatakan menjadi pandemi Global . jumlah penderita sampai jutaan yang terinfeksi. Indonesia pun tidak luput dari Covid-19 dengan kasus setiap harinya selalu bertambah.
Dampak COVID-19 merubah berbagai tatanan, tidak hanya tatanan kesehatan tetapi pada tatanan sosial, ekonomi dll. Untuk pencegahan dan pengendalian Covid -19 tidak hanya menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan 5 M ( wajib pakai masker, sering cuci tangan atau hand sanitizerjaga jarak, tidak berkerumun dan mengurangi mobilitas) saja tetapi harus mengikuti vaksinasi.
Vaksinasi COVID-19 ini penting untuk dilaksanakan, sebagaimana arahan Bapak Presiden RI saat pelaksanaan Vaksinasi Perdana COVID-19 di tingkat Nasional bahwa pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 ditujukan untuk :
- Memutus rantai penularan virus COVID-19
- Memberikan perlindungan kesehatan, keselamatan, keamanan bagi masyarakat
- Membantu dalam percepatan proses pemulihan ekonomi
Penggunaan Vaksin COVID-19 di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan COVID19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Dalam pelaksanaan vaksinasi pada kondisi kedaruratan saat ini, penggunaan vaksin tetap dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan oleh karenanya Vaksin COVID-19 yang akan digunakan untuk pelayanan Vaksinasi COVID-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization / EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Vaksinasi COVID-19 selanjutnya ditetapkan untuk dilaksanakan serentak di 34 Provinsi dimulai pada tanggal 14-15 Januari 2021 dan selanjutnya akan dilaksanakan dengan 4 tahap sasaran yaitu ; Tahap I tenaga kesehatan, Tahap II pelayanan public, Tahap III masyarakat rentan, Tahap IV pelaku ekonomi esensial.
Tercapainya target keikutsertaan vaksinasi dari target sasaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua di setiap lembaga / intansi dan jejaringnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan PERTEMUAN ADVOKASI DAN SOSIALISASI IMUNISASI COVID-19 pada tanggal 03 Maret 2021. Kegiatan yang dilaksanakandengan zoom meeting dengan penyajian dan informasi dari narasumber dilanjutkan diskusi ini, mengundang peserta dari Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Demak.