Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana Banjir di Sayung
Kejadian bencana yang tidak dapat diprediksi sering mengakibatkan kerusakan dan kerugian materi serta jatuhnya korban manusia. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan bahwa setiap warga negara baik terdampak krisis kesehatan dan/atau berpotensi bencana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Untuk itu Dinas Kesehatan Kabupaten Demak melaksanakan tindak lanjut terhadap permasalahan kesehatan di daerah terdampak krisis kesehatan akibat bencana di lokasi terdampak banjir yaitu Kecamatan Sayung dan sekitarnya.
Menurut Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan, kegiatan tersebut dilakukan dengan melibatkan lintas sektor baik dari BPBD, Dinas Sosial, PU, TNI/POLRI dan lain-lain. Adapun bentuk Tindak lanjut yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak terhadap amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan antara lain dengan melakukan Kaji Cepat Masalah Kesehatan atau Rapid Health Assesment (RHA) di lokasi terdampak banjir, membuka pos kesehatan terutama di lokasi pengungsian serta melaksanakan pelayanan kesehatan.