MOU Layanan Tunggal Panggilan Darurat 112
Tidak lama lagi masyarakat Demak dapat menikmati layanan kedaruratan Call centre 112 untuk melaporkan segala bentuk kejadian di masyarakat. Penyelenggaraan layanan tunggal panggilan darurat 112 telah diawali dengan penandatangan kesepakatan ( MOU) antara Pemkab, Polres dan Kodim Demak, Senin (3/2) di ballroom wabup lingkungan Setda Demak.
Hadir di acara tersebut Bupati HM. Natsir, Wabup Djoko Sutanto, Kapolres, Dandim 0716, para assisten dan staf ahli bupati serta kepala OPD terkait. Kadinas Kominfo Endah Cahyarini dalam laporanya mengatakan Call center 112 adalah program kementrian kominfo untuk layanan darurat warga seperti kecelakaan,kebakaran, kerusuhan hingga KDRT. “Misalnya, saat terjadi hal-hal yang mencurigakan, dianggap berbahaya, atau mengancam nyawa, warga dapat melaporkan dengan menghubungi 112, Call center ini akan menjadi nomor tunggal yang memudahkan setiap orang mendapatkan bantuan ketika kondisi darurat” jelasnya.
Seusai penandatanganan MOU , dalam sambutanya Bupati mengatakan “pemkab selalu berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang mudah dan murah. Melalui call center 112 ini akan memangkas prosedur layanan. Jadi masyarakat dpt menyampaikan laporan kejadian melalui call center layanan kedaruratan yang mudah dihapal 112. Untuk opd maupun pihak yang terlibat didalamnya agar dapat merespon dengan cepat laporan yang masuk”.
” Saya juga minta seluruh yang hadir disosialisasi ini dapat turut berpartisipasi aktif dengan urun rembug dalam rangka penyusunan aturan hukum terkait call center ini” tegas bupati Natsir.