KOORDINASI TARIF PEMERIKSAAN KESEHATAN HAJI 2027, DINKESDA DEMAK SIAPKAN REGULASI TERSTANDAR

Penyusunan tarif terstandar menjadi langkah strategis dalam menjamin pelayanan kesehatan jemaah haji yang berkualitas dan transparan.
Dinkesda_Demak menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Regulasi Besaran Tarif Layanan Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji Tahun 2027 pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 10.00 WIB hingga selesai di Ruang Command Center Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Ketua Tim Kerja Kesehatan Lanjutan, Ketua Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi, perwakilan rumah sakit se-Kabupaten Demak, serta tim kesehatan lanjutan dan tim surveilans dan imunisasi.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi Jemaah Haji Kabupaten Demak Tahun 2027. Fokus utama kegiatan adalah menyusun kesepakatan terkait besaran tarif layanan pemeriksaan kesehatan yang akan diterapkan secara terstandar di seluruh rumah sakit penyelenggara.
Salah satu peserta rapat menyampaikan bahwa penetapan tarif yang terstandar sangat penting untuk menjamin kualitas pelayanan. “Penentuan tarif harus mempertimbangkan aspek regulasi, komponen biaya, serta tetap mengedepankan mutu layanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, perwakilan rumah sakit juga menekankan pentingnya sinergi antar fasilitas pelayanan kesehatan dalam mendukung kebijakan ini. “Kesepakatan bersama akan memudahkan implementasi di lapangan serta menjaga transparansi pelayanan,” ungkapnya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan dapat menghasilkan dasar regulasi yang kuat, akuntabel, serta mampu menjamin pelayanan pemeriksaan kesehatan jemaah haji yang optimal, efisien, dan berkelanjutan di Kabupaten Demak.
Dinkesda Demak terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kesehatan, termasuk dalam mendukung kesiapan kesehatan jemaah haji secara menyeluruh. (Kesmas_Promkes PM)
#DinkesdaDemak #KesehatanHaji #Yankes #PelayananKesehatan #DemakSehat #Koordinasi
























