Kaji Banding Dinas Kesehatan Kab. Pacitan Ke Dinas Kesehatan Kab. Demak
Jum’at (15/11), Dinas Kesehatan Kabupaten Demak menerima kunjungan kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan di Ruang Pertemuan GRHadika Bina Praja Kabupaten Demak. Kunjungan Kerja Dinkes Kab. Pacitan ke Dinkes Kab. Demak dalam rangka kaji banding tentang Universal Health Coverage (UHC).
program Universal Health Coverage / UHC yaitu jaminan kesehatan bagi seluruh warga Kabupaten Demak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan pelayanan di Rumah Sakit kelas 3 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Syaratnya adalah:
- Penduduk Kabupaten Demak yang dibuktikan foto copy KTP dan Kartu Keluarga dengan domisili minimal 6 bulan domisili
- Belum mempunyai kartu Jaminan Kesehatan Nasional / Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS)
- Atau peserta BPJS Mandiri kelas 1 dan 2 yang menunggak iuran 3 bulan
- atau Peserta BPJS Mandiri kelas 3 yang menunggak iuran 1 bulan
Isi formulir yang disediakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Dinas Kesehatan akan memvalidasi data anda untuk kemudian diterbitkan kartu JKN anda.