Kabupaten Demak Mantapkan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Sosialisasi Perbup No. 28 Tahun 2025

Dinkesda_Demak , 11 November 2025 – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Kesehatan Daerah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertempat di Aula Kemenag Kabupaten Demak pada Selasa (11/11).
Acara yang dihadiri sejak pukul 08.00 WIB ini juga mengadakan sesi koordinasi dan evaluasi terkait implementasi KTR bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta lintas sektor. Kegiatan ini melibatkan berbagai penanggung jawab KTR dari instansi vertikal dan horizontal, seperti Polres, Kodim 0716, Kejaksaan, Kemenag, kecamatan, dinas pendidikan, hingga penanggung jawab KTR di sekolah-sekolah dan puskesmas.
Adapun instansi yang turut serta dalam kegiatan ini antara lain:
- Polres Demak
- Kodim 0716
- Kejaksaan Negeri
- OPD terkait
- Kantor Kemenag
- Seluruh Kecamatan
- Cabdin Wilayah II
- Korwil Dikbud Kecamatan
- KKKS SD, KKK MI
- MKKS SMP
- KKK MTs
- MKKS SMA dan SMK
- Penanggung jawab KTR Puskesmas
- Dinas Kesehatan Daerah
Sosialisasi Perbup No. 28 Tahun 2025 ini diadakan untuk memastikan bahwa seluruh instansi di Kabupaten Demak memahami dengan detail petunjuk pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini penting untuk mendukung penerapan KTR yang efektif di berbagai setting, mulai dari fasilitas kesehatan, tempat ibadah, gedung perkantoran, fasilitas pendidikan, hingga tempat umum.
“Perbup ini menjadi pedoman teknis yang menjabarkan apa saja kewajiban, larangan, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi di lapangan. Kami harapkan seluruh peserta dapat menindaklanjutinya sesuai peran masing-masing,” ungkap perwakilan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak dalam sambutannya.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mengevaluasi pelaksanaan KTR yang selama ini sudah berjalan dan menyusun langkah-langkah aksi koordinatif untuk pelaksanaan yang akan datang. Hal tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen dan kerja sama lintas sektor dalam menekan angka perokok aktif, serta mencegah penyakit akibat asap rokok atau paparan zat berbahaya lainnya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Subbidang Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat (Promkes PM) Bidang Kesehatan Masyarakat ini berjalan lancar dan khidmat, diakhiri dengan penegasan komitmen bersama untuk menjadikan Demak sebagai Kabupaten Sehat yang bebas asap rokok. (Kesmas_Promkes PM)
























