DINKESDA DEMAK PERKUAT KOORDINASI LINTAS SEKTOR, OPTIMALKAN UHC DAN KETEPATAN SASARAN PBI DAERAH

Dinkesda Demak memperkuat advokasi lintas sektor untuk optimalisasi UHC 2026. Dengan capaian UHC 99,25 persen dan keaktifan peserta 82,44 persen per Oktober 2026, pemutakhiran data serta koordinasi lintas perangkat daerah terus didorong agar bantuan PBI Daerah tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dinkesda_Demak melalui Tim Pengelolaan Pendanaan Kesehatan Bidang Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Advokasi Lintas Sektor dalam Dukungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Optimalisasi Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Demak Tahun 2026, Rabu (14/10/2026), mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Eks Keuangan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak. Kegiatan ini melibatkan Dinas Sosial dan P2PA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, operator SIKS-NG desa se-Kecamatan Mijen, bendahara JKN dan PIC UHC Puskesmas Mijen I dan II, bidan desa se-Kecamatan Mijen, serta Tim Pengelolaan Pendanaan Kesehatan.
Universal Health Coverage (UHC) merupakan upaya memastikan masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif tanpa mengalami kesulitan finansial. Dalam skema Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah (PBI Daerah), bantuan jaminan kesehatan diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang memenuhi kriteria, termasuk kelompok desil 1–5 berdasarkan data kesejahteraan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan, capaian UHC Kabupaten Demak per Oktober 2026 mencapai 99,25 persen, sedangkan tingkat keaktifan peserta JKN mencapai 82,44 persen. Capaian tersebut perlu diimbangi dengan upaya menjaga keaktifan peserta dan memastikan data kepesertaan selalu akurat, mutakhir, serta tepat sasaran.
Salah satu fokus pembahasan adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan peserta PBI Daerah telah meninggal dunia tetapi masih tercatat aktif. Untuk itu, diperlukan koordinasi antara Dinkesda dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam proses verifikasi dan validasi data kematian agar dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk penyesuaian status kepesertaan JKN.
“Capaian UHC yang tinggi perlu disertai validitas data dan keaktifan peserta. Karena itu, koordinasi dengan Dukcapil sangat penting untuk memastikan perubahan status kependudukan, termasuk data kematian, tercatat dengan benar sehingga administrasi kepesertaan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ungkap Ketua Tim Pengelolaan Pendanaan Kesehatan Dinkesda Demak Sulicha Nurhayati, S.Kep., Ners. M.M.
Selain pemutakhiran data kematian, hasil verifikasi dan validasi juga menunjukkan masih terdapat peserta PBI Daerah yang masuk kategori desil 6–10. Kondisi ini menjadi bahan koordinasi antara Dinkesda dan Dinas Sosial dan P2PA untuk menelaah kelayakan kepesertaan serta mengusulkan penyesuaian secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diperlukan agar bantuan iuran dapat diprioritaskan bagi masyarakat yang paling membutuhkan, tanpa mengabaikan proses verifikasi dan perlindungan akses layanan kesehatan bagi peserta yang terdampak perubahan data.
“Sinergi antara Dinkesda, Dinas Sosial dan P2PA, Dukcapil, pemerintah desa, bidan desa, serta Puskesmas menjadi kunci dalam menjaga ketepatan sasaran PBI Daerah. Melalui verifikasi dan validasi yang berkelanjutan, kami berharap bantuan jaminan kesehatan dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan dimanfaatkan secara optimal,” tambahnya.
Melalui kegiatan advokasi lintas sektor ini, Dinkesda Demak terus memperkuat koordinasi dan pemutakhiran data kepesertaan JKN untuk menjaga keberlanjutan UHC, meningkatkan ketepatan sasaran PBI Daerah, serta mendukung akses pelayanan kesehatan yang adil dan berkesinambungan bagi masyarakat Kabupaten Demak. (Kesmas_PromkesPM)
#DinkesdaDemak #JKN #UHC #PBIDaerah #ValidasiData #DinasSosial #Dukcapil #PuskesmasMijen #KesehatanUntukSemua #DemakSehat #PromkesPM

























