Dinkesda Demak Genjot Reaktivasi PBI JK, Ribuan Peserta Kembali Terlindungi
Dinkesda_Demak  – Dinas Kesehatan Kabupaten Demak mempercepat pengaktifan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif melalui kegiatan verifikasi, validasi, dan pengajuan reaktivasi bersama puskesmas. Langkah ini dilaksanakan pada 9–12 Februari 2026 dan dipusatkan di Ruang Bidang SDK.
Upaya tersebut bertujuan memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.
Tim pendanaan kesehatan bersama jejaring puskesmas melakukan penapisan data secara bertahap. Dari hasil rekapitulasi hingga 12 Februari 2026, ribuan usulan telah diproses dengan berbagai tingkat keberhasilan di masing-masing wilayah kerja.
Di wilayah Puskesmas Guntur 1, misalnya, dari total 1.406 data, sebanyak 550 telah diperiksa dan 467 diajukan reaktivasi dengan 53 di antaranya sudah berhasil aktif kembali. Sementara di Puskesmas Wonosalam I terdapat 1.167 data, 299 telah diverifikasi dan 49 peserta dinyatakan aktif kembali.
Perkembangan signifikan terlihat di Puskesmas Wonosalam II, di mana 130 dari 132 pengajuan berhasil dipulihkan. Adapun Puskesmas Dempet mencatat 486 keberhasilan dari 500 usulan yang dikirimkan.
Puskesmas lainnya juga terus bergerak, termasuk Puskesmas Mranggen I, Puskesmas Mranggen II, Puskesmas Mranggen III, dan Puskesmas Karangtengah yang masih melanjutkan proses penyisiran data agar seluruh peserta yang memenuhi syarat dapat segera aktif kembali.
Secara total, hingga periode 9–12 Februari 2026, sebanyak 2.456 peserta telah berhasil direaktivasi, dengan target mencapai 3.000 peserta pada 13 Februari 2026.
Tim pelaksana mengakui bahwa proses di lapangan tidak lepas dari tantangan. Beberapa kendala administratif seperti ketidaksesuaian NIK, data ganda, hingga perbedaan identitas masih ditemukan. Karena itu, percepatan verifikasi lapangan dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci untuk mengejar target.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Demak berharap perlindungan pembiayaan kesehatan masyarakat tetap terjaga dan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan hanya karena persoalan administrasi. (Kesmas_Promkes PM)
























