Dinkesda Demak Gelar Rekonsiliasi Keuangan Bulan Oktober 2025 Untuk Wujudkan Laporan Yang Transparan Dan Akuntabel

Dinkesda_Demak , 5 November 2025 — Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Keuangan Bulan Oktober 2025, pada Rabu (5/11/2025) bertempat di Aula Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Demak. Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, dan diikuti oleh seluruh pengelola keuangan di jajaran kesehatan Kabupaten Demak.
Peserta kegiatan meliputi Bendahara BLUD Puskesmas dan RSUD, Bendahara Operasional Puskesmas dan RSUD, serta Bendahara Pengelola BOK Puskesmas. Mereka terlibat aktif dalam proses konsolidasi dan penyesuaian data keuangan, guna memastikan kesesuaian antara catatan keuangan yang ada di tingkat pelaksana dan data pada sistem pelaporan Dinkesda Kabupaten Demak.
Rekonsiliasi keuangan menjadi bagian penting dari tahapan akhir siklus anggaran, yaitu tahap pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Tahap ini menuntut ketelitian, ketepatan, serta komitmen tinggi dari seluruh entitas akuntansi dan pelaporan, baik di tingkat Dinas, Puskesmas, maupun RSUD.
Dalam kegiatan tersebut, tim keuangan Dinkesda menekankan bahwa rekonsiliasi memiliki peran strategis dalam menjaga validitas dan akurasi data keuangan, sekaligus meminimalisir perbedaan pencatatan antar unit pelaksana. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyelaraskan koordinasi penatausahaan keuangan dari berbagai sumber pendanaan, termasuk BOK, BLUD, dan Operasional APBD.
“Rekonsiliasi ini bukan sekadar kegiatan rutin administrasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kredibilitas laporan keuangan daerah, khususnya di sektor kesehatan,” ujar salah satu perwakilan Subbag Program dan Keuangan Dinkesda Kabupaten Demak.
Melalui kegiatan bulanan ini, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas pengelolaan keuangan serta memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (Kesmas_Promkes PM)



























