Dinkesda Demak Gelar FGD Status Tanah Desa untuk Puskesmas, Perkuat Kepastian Hukum dan Akses Layanan Kesehatan
Dinkesda_Demak , 6 April 2026 — Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak menggelar Focus Group Discussion (FGD) Status Tanah Milik Desa untuk Puskesmas bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Command Center Dinkesda, Senin (06/04).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinkesda, Plt. Sekretaris Dinkesda, Kabid Kesmas, Inspektorat Daerah, Bapperida, BPKPAD, Dinpermasdes P2KB, Bagian Hukum Setda, serta jajaran internal Dinkesda. FGD ini menjadi langkah strategis dalam mengoordinasikan pemanfaatan aset tanah milik desa untuk mendukung operasional dan pembangunan Puskesmas di Kabupaten Demak.
Dalam pembahasan, fokus utama diarahkan pada klarifikasi status hukum tanah desa yang digunakan oleh 19 Puskesmas, penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan, serta penentuan mekanisme pemanfaatan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti skema sewa atau tukar menukar.
Selain itu, forum ini juga membahas rencana kerja sama antara pemerintah desa dan Puskesmas dalam pemanfaatan lahan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kepala Dinkesda Kabupaten Demak menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyelesaikan isu aset tersebut.
“Melalui FGD ini, kami ingin memastikan bahwa pemanfaatan tanah desa untuk Puskesmas memiliki dasar hukum yang jelas, tertib administrasi, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Ini penting untuk mendukung keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak menyampaikan bahwa kesesuaian regulasi menjadi aspek krusial dalam pengelolaan aset daerah dan desa.
“Penggunaan tanah desa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari sisi hukum maupun administrasi. Dengan adanya kesepahaman lintas OPD, diharapkan proses legalisasi dan kerja sama dapat berjalan lebih lancar,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penataan status tanah desa untuk Puskesmas dapat segera terselesaikan, sehingga mampu meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Demak. (Kesmas_Promkes PM)
























