DINKESDA DEMAK PERKUAT ADVOKASI LINTAS SEKTOR UNTUK OPTIMALISASI UHC TAHUN 2026

Cakupan UHC Kabupaten Demak mencapai 99,25% per Oktober 2026. Dinkesda Demak bersama lintas sektor memperkuat verifikasi dan validasi data serta mendorong peningkatan keaktifan peserta JKN agar bantuan jaminan kesehatan semakin tepat sasaran dan tepat manfaat. Bersama, wujudkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat
Dinkesda_Demak terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna mengoptimalkan Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Demak Tahun 2026. Kegiatan advokasi dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Eks Keuangan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak. Kegiatan ini melibatkan Katim Pengelolaan Pendanaan Kesehatan beserta tim, Dinas Sosial dan P2PA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), operator SIKS-NG desa se-Kecamatan Kebonagung, Bendahara JKN dan PIC UHC Puskesmas Kebonagung, serta bidan desa se-Kecamatan Kebonagung.
UHC merupakan upaya memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang berkualitas tanpa mengalami kesulitan finansial. Di Kabupaten Demak, cakupan UHC per Oktober 2026 telah mencapai 99,25%, sedangkan tingkat keaktifan peserta mencapai 82,44%. Capaian tersebut menjadi landasan penting untuk terus meningkatkan kepesertaan aktif sekaligus memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dalam kegiatan ini, salah satu fokus pembahasan adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Daerah yang telah meninggal dunia tetapi status kepesertaannya masih aktif. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Dukcapil untuk melakukan verifikasi dan validasi data kematian yang belum terlaporkan, sehingga pembaruan data dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Selain itu, hasil verifikasi dan validasi data juga menemukan peserta PBI Pemerintah Daerah yang termasuk dalam kelompok desil 6–10. Kondisi ini memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Sosial dan P2PA untuk mengusulkan penonaktifan kepesertaan secara bertahap sesuai ketentuan, sekaligus mengupayakan penggantian dengan masyarakat yang memenuhi kriteria prioritas, terutama kelompok desil 1–5. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran dan manfaat bantuan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Ketua Tim Pengelolaan Pendanaan Kesehatan menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga akurasi data dan keberlanjutan pembiayaan Program JKN. “Melalui advokasi dan koordinasi bersama, kita berharap data peserta PBI Pemerintah Daerah semakin akurat, kepesertaan aktif dapat meningkat, dan bantuan jaminan kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ungkapnya.
Perwakilan lintas sektor juga menegaskan pentingnya pembaruan data secara berkala dan pelaporan yang tepat waktu. “Kolaborasi antara Dinas Kesehatan, Dukcapil, Dinas Sosial, pemerintah desa, dan fasilitas pelayanan kesehatan sangat diperlukan agar proses verifikasi dan validasi berjalan lebih efektif serta mendukung ketepatan sasaran program,” tuturnya.
Melalui kegiatan advokasi ini, Dinkesda Kabupaten Demak berkomitmen memperkuat tata kelola pendanaan kesehatan, meningkatkan keaktifan peserta JKN, serta mendorong pembaruan data secara terkoordinasi. Dengan kerja sama lintas sektor yang berkelanjutan, optimalisasi UHC Kabupaten Demak diharapkan semakin efektif dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan tepat sasaran bagi masyarakat. (Kesmas_PromkesPM)
#DinkesdaDemak #UHC2026 #ProgramJKN #JaminanKesehatanNasional #PBI Daerah #AdvokasiLintasSektor #PendanaanKesehatan #DemakSehat #KesmasPromkesPM

























