DINKESDA DEMAK PERKUAT KOMITMEN 25 PUSKESMAS MENUJU ZONA INTEGRITAS

Dinkesda Demak bersama Inspektorat Daerah memperkuat kesiapan 25 Puskesmas menuju Zona Integritas melalui penguatan komitmen, pembenahan tata kelola, peningkatan akuntabilitas, dan perbaikan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Dinkesda_Demak menyelenggarakan Pertemuan Penguatan Puskesmas Menuju Zona Integritas di Ruang Pertemuan Lantai III Inspektorat Daerah Kabupaten Demak, Selasa (13/10/2026), mulai pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak, Inspektur Daerah Kabupaten Demak, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkesda, Plt. Irban III Inspektorat Daerah, Ketua Tim Tata Kelola Fasilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan beserta tim, serta 25 kepala Puskesmas yang belum memulai pembangunan Zona Integritas.
Pertemuan ini menjadi langkah persiapan untuk memperkuat pemahaman dan komitmen Puskesmas dalam membangun Zona Integritas sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan kesehatan publik yang berkualitas. Pembangunan Zona Integritas diarahkan pada perubahan budaya kerja, peningkatan integritas aparatur, penguatan akuntabilitas, serta pencegahan praktik penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan.
Materi penguatan mencakup enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Setiap Puskesmas didorong untuk mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki, menyiapkan dokumen pendukung, dan menyusun rencana tindak lanjut yang terukur serta berkelanjutan.
“Pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan dokumen administrasi, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan pola pikir, budaya kerja, dan komitmen seluruh pegawai. Puskesmas perlu menyiapkan langkah perbaikan yang nyata agar prinsip integritas dapat diterapkan dalam pelayanan sehari-hari,” ungkap perwakilan Tim Kerja Tata Kelola, Fasilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan.
Pertemuan ini juga menjadi ruang koordinasi antara Dinkesda dan Inspektorat Daerah untuk menyamakan pemahaman mengenai tahapan persiapan, kebutuhan perbaikan, serta pentingnya pengawasan dan evaluasi dalam pembangunan Zona Integritas. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, yang telah diubah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024.
“Melalui pertemuan ini, kami berharap setiap Puskesmas dapat menyusun rencana tindak lanjut sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing, disertai komitmen pimpinan serta keterlibatan seluruh pegawai. Dengan persiapan yang terarah dan evaluasi berkelanjutan, pembangunan Zona Integritas diharapkan mampu mendorong pelayanan kesehatan yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat,” tambah perwakilan tim pelaksana.
Melalui kegiatan ini, Dinkesda Demak bersama Inspektorat Daerah terus mendorong kesiapan Puskesmas dalam membangun Zona Integritas sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola dan mutu pelayanan kesehatan yang berintegritas serta berkelanjutan. (Kesmas_PromkesPM)
#DinkesdaDemak #ZonaIntegritas #Puskesmas #ReformasiBirokrasi #PelayananPublik #TataKelola #Integritas #DemakSehat #PromkesPM

























