DINKESDA DEMAK PERKUAT SINERGI LINTAS SEKTOR UNTUK DISIPLIN KEPATUHAN KTR DI TATANAN PENDIDIKAN

Lingkungan belajar yang sehat dimulai dari komitmen bersama. Mari dukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok di setiap sekolah dan madrasah untuk melindungi peserta didik dari paparan asap rokok serta mewujudkan generasi yang lebih sehat dan berkualitas.
Dinkesda_Demak melalui Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat (Promkes PM) melaksanakan Koordinasi dan Evaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tatanan pendidikan, Kamis (8/10/2026), pukul 08.00–13.00 WIB di RM Mbak Tari, Kabupaten Demak. Kegiatan ini melibatkan Dinkesda Kabupaten Demak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Jawa Tengah.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendorong penerapan KTR di sekolah dan madrasah. Pembahasan diarahkan pada evaluasi capaian implementasi, identifikasi kendala di lapangan, perumusan solusi, serta penyusunan tindak lanjut bersama agar kebijakan KTR dapat diterapkan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan.
Implementasi KTR di Kabupaten Demak mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang mengatur kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan KTR. Pelaksanaannya juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Demak Nomor 28 Tahun 2025 sebagai petunjuk pelaksanaan Perda tersebut.
“Koordinasi dan evaluasi ini penting untuk mengetahui sejauh mana penerapan KTR telah berjalan di lingkungan pendidikan, sekaligus mengidentifikasi kendala yang membutuhkan dukungan bersama. Dengan sinergi lintas sektor, tindak lanjut yang disusun diharapkan lebih terarah dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” ujar Tim Promkes PM Dinkesda Demak.
Sekolah dan madrasah memiliki peran penting dalam membentuk kebiasaan hidup sehat sejak dini. Karena itu, implementasi KTR tidak hanya membutuhkan aturan tertulis, tetapi juga dukungan kebijakan internal, pemasangan tanda larangan merokok, sosialisasi kepada warga sekolah, pengawasan, serta keteladanan guru, tenaga kependidikan, dan seluruh unsur satuan pendidikan.
“Target kita adalah seluruh satuan pendidikan menerapkan KTR secara konsisten sehingga lingkungan belajar terlindungi dari paparan asap rokok. Komitmen pimpinan satuan pendidikan, dukungan tenaga pendidik, serta pengawasan bersama menjadi kunci agar kebijakan ini tidak berhenti pada administrasi, tetapi benar-benar menjadi budaya di sekolah dan madrasah,” ungkap Tim Promkes PM Dinkesda Demak.
Melalui koordinasi dan evaluasi ini, Dinkesda Demak bersama Dindikbud, Kemenag, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendorong tercapainya target 100% satuan pendidikan menerapkan KTR. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan lingkungan belajar yang sehat, nyaman, dan bebas asap rokok, sekaligus melindungi peserta didik dari dampak paparan asap rokok. (Kesmas_PromkesPM)
#DinkesdaDemak #KTR #KawasanTanpaRokok #PerdaKTR #DisiplinKepatuhanKTR #SekolahSehat #MadrasahSehat #LintasSektor #PromkesPM

























