SATGAS KTR DEMAK PERKUAT DISIPLIN IMPLEMENTASI PERDA NO. 2 TAHUN 2024 DI TIGA KECAMATAN
Dinkesda_Demak – Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan Disiplin Kepatuhan Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kecamatan Karangtengah, Sayung, dan Bonang, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini melibatkan unsur Pol PP Demak, Kodim 0716 Demak, Polres Demak, serta tim teknis dari Dinas Kesehatan melalui Katim Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat serta Programer KTR.
Monitoring dilakukan di lingkungan kantor pemerintahan, termasuk kantor kecamatan, koramil, dan polsek, dengan tujuan memastikan penerapan kawasan tanpa rokok berjalan sesuai ketentuan. Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan budaya hidup sehat di lingkungan kerja.
Satgas KTR menegaskan bahwa implementasi Perda KTR bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat, bebas asap rokok, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pegawai terhadap aturan yang berlaku.
“Melalui pembinaan dan pengawasan ini, kami berharap seluruh instansi dapat menjadi contoh dalam penerapan kawasan tanpa rokok demi terciptanya lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif,” ujar tim pelaksana.
Dinkes Demak bersama lintas sektor berkomitmen untuk terus memperkuat implementasi KTR sebagai bagian dari upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. (Kesmas_Promkes PM)
Satgas KTR Demak perkuat pembinaan disiplin implementasi kawasan tanpa rokok di instansi pemerintah.
#DinkesdaDemak #KTR #PerdaKTR #KawasanTanpaRokok #DemakSehat #SatgasKTR





















