Rekonsiliasi Pajak Rokok, Demak Jaga Keberlanjutan Pembiayaan JKN
Dinkesda_Demak- Semarang – Pemerintah Kabupaten Demak melalui BPKPAD Kabupaten Demak dan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak mengikuti rekonsiliasi penganggaran kontribusi pajak rokok terhadap kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Tahun 2025 dan 2026. Kegiatan berlangsung Kamis (12/2/2026) mulai pukul 09.00 WIB di Gedung B Lantai IV Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pemuda Nomor 1, Semarang.
Pertemuan ini dihadiri Ketua Tim Bidang Anggaran BPKPAD Demak, Ketua Tim Pengelolaan Pendanaan Kesehatan, serta perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Semarang. Rekonsiliasi menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan dana berjalan sesuai regulasi sekaligus tepat sasaran.
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa sekitar 60 persen pendanaan JKN Kabupaten Demak bersumber dari pajak rokok. Aturan juga menegaskan bahwa minimal 37 persen dari total penerimaan pajak rokok harus dialokasikan untuk pembiayaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah.
Karena itu, sinkronisasi antara target dan realisasi menjadi sangat krusial. Evaluasi tahun berjalan 2025 dipadukan dengan penyusunan rencana 2026 agar penganggaran lebih akurat, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Tim pengelola pendanaan kesehatan menyampaikan bahwa ketepatan perhitungan akan berdampak langsung pada keberlangsungan kepesertaan JKN, terutama bagi warga kurang mampu yang sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah.
Melalui rekonsiliasi ini diharapkan pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat Kabupaten Demak semakin optimal, berkelanjutan, dan mampu menjaga akses pelayanan kesehatan tanpa hambatan. (Kesmas_Promkes PM)
Perwakilan BPKPAD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak mengikuti rekonsiliasi kontribusi pajak rokok untuk pembiayaan JKN bersama BPJS Kesehatan Cabang Semarang di Gedung B Bapenda Provinsi Jawa Tengah.
#DinkesdaDemak #BPKPADDemak #JKN #BPJSKesehatan #PajakRokok #DemakSehat























