Perkuat Komitmen Kinerja 2026, Dinkesda Demak Tandatangani Perjanjian Kinerja

Dinkesda_Demak – Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Demak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 2 Februari 2026, bertempat di Halaman Kantor Dinkesda Kabupaten Demak, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dilaksanakan sebagai bentuk penguatan akuntabilitas dan komitmen kinerja seluruh jajaran pimpinan di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak dalam mendukung pencapaian target pembangunan kesehatan tahun 2026.

Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak dr. Ali Maimun, M.Kes dalam sambutannya menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja bukan sekadar formalitas administrasi. “Penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan bentuk komitmen dari masing-masing pimpinan di semua level. Perjanjian kinerja tidak hanya berbicara tentang angka dan target, tetapi bagaimana kinerja tersebut mampu memberikan dampak nyata, manfaat yang luas, dan secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui perjanjian kinerja ini diharapkan seluruh unit kerja mampu menyelaraskan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kinerja secara terukur, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur pimpinan dan penanggung jawab kinerja, antara lain Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Daerah, para Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Ketua Tim di lingkungan Dinkesda Kabupaten Demak. Turut serta dalam penandatanganan Perjanjian Kinerja adalah Direktur RSUD Sunan Kalijaga, Direktur RSUD Sultan Fatah, Kepala Puskesmas Demak I, Demak III, Karangtengah, Dempet, dan Wonosalam I, serta Kepala Laboratorium Kesehatan.

Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak Nani Amrin, S.KM, M.Kes. menyampaikan bahwa perjanjian kinerja menjadi instrumen penting dalam pengelolaan kinerja organisasi.
“Perjanjian kinerja ini menjadi dasar pengendalian, pemantauan, dan evaluasi kinerja sepanjang tahun 2026. Dengan adanya kesepakatan kinerja yang jelas, diharapkan setiap unit kerja mampu bekerja lebih fokus, efektif, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan khidmat, diawali dengan pengarahan pimpinan, dilanjutkan penandatanganan dokumen Perjanjian Kinerja oleh masing-masing pimpinan unit kerja sebagai wujud kesanggupan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai target yang telah ditetapkan.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 ini, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, kinerja pelayanan kesehatan, serta akuntabilitas kepada masyarakat. (Kesmas_Promkes PM)


















