Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak Gelar Bimbingan Teknis SPI BLUD: Perkuat Akuntabilitas dan Cegah Penyimpangan

Demak_Dinkesda– Bandungan, 31 Juli – 1 Agustus 2025 —Demi mewujudkan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan dan Penguatan Satuan Pengawas Internal (SPI) bagi seluruh BLUD Puskesmas dan RSUD se-Kabupaten Demak. Kegiatan penting ini digelar di Griya Persada Convention Hotel & Resort Bandungan, berlangsung selama dua hari, mulai Kamis hingga Jumat (31 Juli – 1 Agustus 2025).
Bimtek ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sektor kesehatan. Satuan Pengawas Internal (SPI) memiliki peran vital dalam mengawasi seluruh proses pelayanan, keuangan, hingga pengelolaan sumber daya manusia di unit BLUD.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Daerah Kabupaten Demak dr. Ali Maimun, M.Kes menegaskan pentingnya fungsi pengawasan internal guna mendeteksi dan mencegah penyimpangan sedini mungkin. “SPI bukan hanya alat kontrol, tetapi juga mitra manajemen dalam memastikan bahwa pelayanan publik dilakukan dengan cara yang paling efisien, efektif, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur-unsur kunci yang memiliki peran langsung dalam pengawasan dan pengelolaan BLUD, yaitu:
- Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan Daerah Daerah Kabupaten Demak
- Kepala Bidang di lingkungan Dinkesda
- Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber teknis
- Inspektorat Daerah Kabupaten Demak
- Kepala Puskesmas dan Direktur RSUD se-Kabupaten Demak
- Tim SPI BLUD
- Bendahara dan pengelola keuangan BLUD
Dengan hadirnya narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), peserta mendapatkan pembekalan tentang prinsip-prinsip dasar pembentukan SPI, teknik audit internal, serta bagaimana SPI dapat menjadi instrumen pencegahan korupsi dalam pengelolaan BLUD.
Melalui Bimtek ini, diharapkan setiap BLUD di Kabupaten Demak dapat membentuk SPI yang kuat dan mampu menjalankan fungsi pengawasan internal secara independen dan objektif. Tak hanya fokus pada penemuan kesalahan, SPI juga diarahkan untuk memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif agar unit layanan dapat terus berkembang secara berkelanjutan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sub Bagian Program dan Keuangan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak, sebagai bagian dari komitmen nyata mewujudkan sistem kesehatan daerah yang berintegritas.
Dengan penguatan SPI, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak membuktikan keseriusannya dalam membangun sistem pengawasan internal yang mencegah kebocoran anggaran, mendorong efisiensi, serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (Kesmas_Promkes PM)


















