Dinkes Demak Gelar Visitasi Perizinan Hatra, Pastikan Praktik Tradisional Aman dan Sesuai Standar

Dinkesda_Demak, 16 Juli 2025 — Dalam upaya menjamin mutu dan keamanan layanan kesehatan tradisional, Dinas Kesehatan Kabupaten Demak melalui Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) melaksanakan visitasi perizinan Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) di wilayah kerja Puskesmas Bonang I, Rabu (16/7).
Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dan dilaksanakan secara langsung di lokasi praktik masing-masing Penyehat Tradisional (Hatra) yang mengajukan perizinan, yaitu:
- Hatra Sutinah,
- Hatra AB Basir, dan
- Hatra Sri Magfiroh.
Visitasi ini merupakan bentuk inspeksi lapangan untuk mencocokkan dokumen permohonan perizinan dengan kondisi nyata di tempat praktik, mulai dari fasilitas hingga metode pelayanan yang digunakan oleh para hatra.
“Perizinan bukan semata soal administratif, tapi soal perlindungan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa para penyehat tradisional benar-benar menjalankan praktik yang aman, higienis, dan sesuai dengan kaidah kesehatan,” tegas Mirza Riski Hapsari, S.K.M, perwakilan Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat (Promkes dan PM) selaku pelaksana kegiatan.
STPT sendiri merupakan syarat legalitas bagi penyehat tradisional untuk bisa beroperasi secara resmi. Dengan adanya visitasi ini, Dinkesda Demak berharap layanan kesehatan tradisional yang berakar pada budaya lokal tetap bisa berkembang, namun tetap di bawah pengawasan profesional untuk menjaga mutu dan keselamatan pasien.
“Kami juga memberikan edukasi langsung saat visitasi, agar para hatra memahami batasan praktik dan pentingnya rujukan medis jika dibutuhkan,” tambah Mirza.
Kegiatan visitasi ini sejalan dengan misi Kabupaten Demak untuk mendorong pelayanan kesehatan yang merata dan berdaya saing, termasuk sektor pengobatan tradisional yang banyak dipercaya masyarakat. (Kesmas_Promkes PM)


















