Terima SK, 73 PPPK Nakes Diminta Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat
DEMAK – Sebanyak 73 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Pemkab Demak resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Demak, Selasa (2/5). Penyerahan SK oleh Bupati dr Hj Eisti’anah berlangsung di Pendapa Satya Bhakti Praja Demak, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja.
Hadir menyaksikan Wabup KH Ali Makhsun, Sekda H Akhmad Sugiharto ST MT, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dr H Ali Maimun MKes, Direktur RSUD Sunan Kalijaga dr Aris Kusuma MKes, Direktur RSUD Sultan Fatah dr Ribekan MKes, serta para Kepala Puskesmas. Di samping tentunya Kepala BKPP Kabupaten Demak Herminingsih SSos MSi.

Dalam sambutan arahannya Bupati Eisti’anah menyampaikan, agar PPPK yang baru menerima SK pengangkatan menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggungjawab serta berdedikasi tinggi. Selain itu, sebagai pelayan masyarakat di bidang kesehatan mereka diimbau selalu mengutamakan etika dan kesopanan. Berperilaku ramah dan menggunakan komunikasi yang jelas, serta mudah dipahami oleh masyarakat.
Selanjutnya yang tak kalah penting, menjaga nama baik pribadi maupun instansi dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Termasuk meningkatkan etos kerja yang produktif, terampil dan kreatif, sehingga tidak ada lagi image negatif terhadap kinerja ASN yang lamban dan tidak profesional.
“Ini adalah awal dari proses panjang yang telah panjenengan tempuh, utamanya yang telah bertahun-tahun mengabdi sebagai karyawan wiyata atau honorer. Bekerjalah dengan kompetensi yang dibarengi kecepatan dan ketepatan akan berimplikasi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,” kata bupati.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dr H Ali Maimun MKes menyambut positif diangkatnya 73 PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan yang terdiri dari beberapa profesi itu. Artinya selain mendapatkan status kepegawaian yang pasti dari pemerintah, praktis berimbas pada peningkatan kesejahteraan mereka.

“Harapan kami tentunya setelah diangkat sebagai PPPK, kinerja dalam pelayanan masyarakat di bidang kesehatan turut meningkat dan semakin maksimal. Sesuai tanggungjawab yang melekat pada jabatan mereka di puskesmas, rumah sakit maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Demak,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala BKPP Kabupaten Demak Herminingsih SSos MSi menjelaskan, dari 195 formasi yang tersedia hanya 74 orang yang diterima sebagai PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan. Namun karena seorang di antaranya mengundurkan diri, maka hanya 73 PPPK mendapatkan SK penetapan.
Masa kerja lima tahun berlaku sejak penandatanganan perjanjian kerja antara bupati dengan PPPK yang telah mendapatkan penetapan nomor induk dari BKN. Yakni mulai 1 Mei 2023 – 30 April 2028, dan akan terus dilakukan evaluasi.
Selain itu, PPPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap berupa pidana 2 tahun yang dilakukan dengan berencana.
“Atau melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat, atau tidak memenuhi target kinerja. Termasuk menjadi pengurus partai politik,” pungkasnya. (Hum DKK/ ssj)




















