Tugas Pokok
Dinas Kesehatan Kabupaten Demak mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan dalam urusan kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pengendalian dibidang kesehatan
- Pembinaan umum dibidang kesehatan meliputi pendekatan peningkatan (pomotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif) dan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah.
- Pembinaan operasional, pengurusan tata usaha termasuk pemberian rekomendasi dan perijinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati Demak.
- Pembinaan pengendalian teknis dibidang upaya pelayanan kesehatan dasar dan upaya kesehatan rujukan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
- Penetapan angka kredit bagi petugas kesehatan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati Demak sesuai dengan bidang tugasnya