Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Kesehatan Kabupaten Demak mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan dalam urusan kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pengendalian dibidang kesehatan
  2. Pembinaan umum dibidang kesehatan meliputi pendekatan peningkatan (pomotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif) dan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah.
  3. Pembinaan operasional, pengurusan tata usaha termasuk pemberian rekomendasi dan perijinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati Demak.
  4. Pembinaan pengendalian teknis dibidang upaya pelayanan kesehatan dasar dan upaya kesehatan rujukan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
  5. Penetapan angka kredit bagi petugas kesehatan.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati Demak sesuai dengan bidang tugasnya