Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak

Memimpin, membina dan mengarahkan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah serta membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Bidang Pelayanan Kesehatan serta Bidang Sumber Daya Kesehatan.

Sekretaris Dinas Kesehatan

Menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan program, keuangan, umum dan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi serta pengoordinasian perencanaan dan pelaporan bidang di lingkungan dinas.

  • Kasubbag Program

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan penyusunan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan di bidang program.

  • Kasubbag Keuangan

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan.

  • Kasubbag Umum dan Kepegawaian

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.

Kepala Bidang kesehatan Masyarakat

Memimpin dan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi, Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga.

  • Sub Koordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi.

  • Sub Koordinator Promosi dan Pemberdaya Masyarakat

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat.

  • Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan kesehatan kerja dan olahraga.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Surveilans dan Imunisasi, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, serta Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.

  • Sub Koordinator Survelians dan Imunisasi

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi.

  • Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.

  • Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional, Pelayanan Kesehatan Rujukan, serta Standarisasi Pelayanan Kesehatan.

  • Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional.

  • Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Rujukan

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan rujukan.

  • Sub Koordinator Standarisasi Pelayanan Kesehatan

Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi pelayanan kesehatan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Sumber Daya Manusia Kesehatan, serta Manajemen Informasi Kesehatan.

  • Sub Koordinator Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).

  • Sub Koordinator Sumber Daya Manusia Kesehatan

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan.

  • Sub Koordinator Manajemen Informasi Kesehatan

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen informasi kesehatan.