Struktur Organisasi
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak
Memimpin, membina dan mengarahkan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah serta membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Bidang Pelayanan Kesehatan serta Bidang Sumber Daya Kesehatan.
Sekretaris Dinas Kesehatan
Menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan program, keuangan, umum dan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi serta pengoordinasian perencanaan dan pelaporan bidang di lingkungan dinas.
- Kasubbag Program
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan penyusunan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan di bidang program.
- Kasubbag Keuangan
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan.
- Kasubbag Umum dan Kepegawaian
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.
Kepala Bidang kesehatan Masyarakat
Memimpin dan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi, Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga.
- Sub Koordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi.
- Sub Koordinator Promosi dan Pemberdaya Masyarakat
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat.
- Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan kesehatan kerja dan olahraga.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Surveilans dan Imunisasi, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, serta Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.
- Sub Koordinator Survelians dan Imunisasi
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi.
- Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
- Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional, Pelayanan Kesehatan Rujukan, serta Standarisasi Pelayanan Kesehatan.
- Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional.
- Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Rujukan
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan rujukan.
- Sub Koordinator Standarisasi Pelayanan Kesehatan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi pelayanan kesehatan.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Sumber Daya Manusia Kesehatan, serta Manajemen Informasi Kesehatan.
- Sub Koordinator Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).
- Sub Koordinator Sumber Daya Manusia Kesehatan
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan.
- Sub Koordinator Manajemen Informasi Kesehatan
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen informasi kesehatan.