Pertemuan Petugas Pengobatan Tradisional Puskesmas
Dalam Undang- undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Hal ini mengandung makna bahwa semua upaya pengobatan dan perawatan yang diberikan kepada masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya dan selalu dapat ditingkatkan dan dikembangkan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Upaya penyembuhan yang dikenal masyarakat saat ini sangat beragam jenisnya, antara lain : pengobatan konvensional atau dikenal masyarakat sebagai pengobatan modern yang dilakukan oleh tenaga medis, kemudian pengobatan non konvensional yang disebut sebagai pengobatan komplementer-alternatif, dimana banyak sekali praktisi medis maupun non medis yang melakukan metoda, alat maupun obat-obatan diluar kaidah-kaidah pengobatan yang telah diberlakukan dalam praktek kedokteran pada umumnya, dan juga yang bayak di minati adalah pengobatan tradisional yang merupakan upaya penyembuhan berdasarkan pengalaman secara turun-temurun.
Pada hari Selasa (13/10), Dinas Kesehatan Kabupaten Demak melalui Seksi Pelayanan Kesehatan, mengadakan kegiatan pertemuan Peningkatan Kualitas Petugas Kesehatan Pengobatan Tradisional Puskesmas di Aula Pertemuan Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK. Peserta pertemuan sebanyak 27 orang yang terdiri dari pengelola program pengobatan tradisional. Dari pertemuan ini diharapkan tersosialisasi penyelenggaraan pengobatan tradisional komplementer- alternative, petugas pengelola mampu merencanakan, melaksanakan, membina, memonitoring dan mengevaluasi program pengobatan tradisional, mampu membentuk jejaring atau kemitraan melalui kerjasama lintas sektoral, dan mampu mengelola data program pengobatan tradisional.