Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Tetapkan Besaran Tarif Layanan Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji Tahun 2026 Pastikan Layanan Kesehatan Haji Terjangkau dan Berkualitas

Dinkesda_Demak – Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Demak melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) menggelar rapat penetapan besaran tarif layanan pemeriksaan kesehatan bagi jemaah haji tahun 2026, Selasa (21/10/2025), bertempat di Ruang Eks Keuangan Dinkesda Kabupaten Demak.
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Yankes, Ketua Tim Yankes Lanjutan, perwakilan Bidang P2P, RS se-Kabupaten Demak, serta perwakilan Puskesmas rawat inap dan rawat jalan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang pemeriksaan kesehatan jemaah haji, yang menekankan pentingnya kesiapan fisik dan mental calon jemaah agar dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar.
Melalui rapat ini, Dinkesda Demak menetapkan besaran tarif layanan pemeriksaan kesehatan jemaah haji tahun 2026 berdasarkan Keputusan Bupati Demak Nomor 440/282 Tahun 2025, dengan prinsip terjangkau, berkualitas, dan sesuai ketentuan regulasi pemerintah.
Dian Arisanti, S.Si.Apt, MH.Kes. Kepala Bidang Yankes Dinkesda Demak menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan jemaah haji merupakan bagian penting dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat yang bersifat preventif.
“Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah awal memastikan seluruh calon jemaah dalam kondisi sehat, layak terbang, dan siap beribadah di tanah suci tanpa kendala kesehatan,” ungkapnya.
Selain penetapan tarif, rapat juga membahas standar pelayanan pemeriksaan kesehatan, sistem pencatatan dan pelaporan, serta mekanisme koordinasi antara Puskesmas dan rumah sakit rujukan dalam pelaksanaan pemeriksaan tahap I dan tahap II.
Dinkesda Demak berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan haji melalui pembinaan fasilitas kesehatan, peningkatan kompetensi petugas, dan penguatan sistem rujukan yang efisien.
Dengan penetapan tarif layanan pemeriksaan kesehatan tahun 2026 ini, diharapkan seluruh calon jemaah haji Kabupaten Demak dapat memperoleh pelayanan yang standar, profesional, dan terjangkau, demi kelancaran ibadah di tanah suci. (Kesmas_Promkes PM)























