Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Ikuti Rakor Bersama Kemendagri Melalui Video Conference
Rabu (26/08 ), Dinas Kesehatan Kabupaten Demak melalui Seksi Pelayanan Kesehatan mengikuti Pertemuan Nasional melalui Video Conference membahas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, Perihal pemanfaatan Bigdata Dashboard JKN dan KIS. Bertempat di Ruang Pertemuan Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDMK Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dan dihadiri Para Staf pengurus JKN dan KIS.
Dalam kesempatan ini Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Mengikuti arahan Direktur Pengawasan Pemerintah dan Hubungan antar lembaga menjelaskan Peraturan Perpres Pasal 84 dari peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan menegaskan bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan di bidang kesehatan di daerah, BPJS kesehatan wajib memberikan setidaknya 5 jenis data kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan provinsi, untuk memenuhi kewajiban ini. BPJS kesehatan telah mengembangkan dashboard yang dapat dimanfaatkan bagi Dinas kesehatan, untuk lebih mendayagunakan dashboard serta berbagai manfaat penggunaan nya oleh daerah maka penting dilakukan seminar secara online Kepala dinas kesehatan di daerah.
Dashboard JKN juga sebagai peran dan fungsi masing-masing pihak dalam mencegah fatalisasi wabah COVID-19 melalui analisis penilaian resiko peserta JKN untuk meningkatkan akurasi program promotif dan preventif guna menekan penyebaran COVID-19. Berikut 5 data yang wajib disampaikan oleh BPJS
1. Jumlah Fasyankes
2. Jumlah Kesertaan
3. Jumlah kunjungan
4. Jenis penyakit
5. Jumlah pembayaran atau klaim.
Dengan adanya dashboard JKN, maka data dan informasi terkait perserta JKN dapat di akses oleh Pemerintah Daerah secara Kompatibilitas melalui Smart Phone, Tablet dan Komputer.