Cuti Lebaran, Puskesmas dan Rumah Sakit Tetap Buka
Meski secara resmi pemerintah mengumumkan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1444 H bagi ASN mulai 19-25 April 2023, namun ketentuan itu tidak berlaku bagi ASN ataupun non-ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak. Khususnya mereka yang bertugas di puskesmas, rumah sakit dan posko lebaran. Sebab layanan kesehatan tidak mengenal kata libur.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dr H Ali Maimun MKes, tenaga kesehatan memiliki tuntutan pekerjaan yang begitu besar. Maka tak heran jika dokter, perawat juga bidan merupakan profesi yang masih harus bekerja di saat libur nasional, termasuk Idul Fitri.
“Ini karena kebutuhan masyarakat mengenai layanan kesehatan tidak bisa direncanakan. Termasuk di saat libur panjang karena Lebaran atau Idul Fitri ini. Sehingga mereka yang bertugas di Puskesmas juga Rumah Sakit atau bahkan di Posko PAM lebaran harus standby 24 jam,” tuturnya, didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Nani Amrin SKM MKes dan Kabid SDK dr Anggoro Karya Adisarsono, Kamis (20/4/2023).
Untuk menunjang layanan kesehatan selama perayaan Idul Fitri, dr Ali Maimun menjelaskan, di setiap Posko PAM ditempatkan seorang dokter, perawat serta peralatan media lengkap. Hal tersebut dimaksudkan memastikan kesiapan petugas pelayanan kesehatan tetap menangani pasien meskipun pada saat libur Lebaran.
“Petugas kesehatan itu tidak ada tanggal merah. Sebab dalam hal pelayanan masyarakat tidak kenal hari libur. Maka itu pelayanan tetap ada meski Lebaran sekalipun,” imbuhnya.
Sehubungan itu pengaturan petugas jaga untuk musim mudik dan lebaran, disebutkan, sudah dilakukan sejak H-7. Sehingga mereka yang mendapatkan piket posko, puskemas atau rumah sakit, bisa membagi waktu Lebaran mereka bersama keluarga, meski sewaktu-waktu harus tetap standby jika dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan yang bersifat darurat. (Hum DKK/ssj)