Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan Dinkes Demak
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan bahwa pengembangan Karir Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah, yang meliputi :
- Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis
- Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kempemimpinan, dan
- Kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan
Dasar dilaksanakannya uji kompetensi kenaikan jenjang untuk jabatan fungsional kesehatan adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) dan Peraturan Bersama antara Kepala Badan Kepegawaian Negara yang untuk saat ini dilaksanakan bagi enam jabatan fungsional yang mempersyaratkan sertifikat uji kompetensi sebagai salah satu syarat kenaikan jenjang yaitu :
- Jabatan Fungsional Perawat;
- Jabatan Fungsional Perawat Gigi;
- Jabatan Fungsional Radiografer;
- Jabatan Fungsional Perekam Medis;
- Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis; dan
- Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja
Dalam rangka penyiapan uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional kesehatan, Kementrian Kesehatan telah melakukan beberapa persiapan diantaranya menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2017. Berdasarkan Permenkes tersebut, Dinas Kesehatan sebagai Pengguna Jabatan Fungsional Kesehatan menjadi penyelenggara uji. Dan sebagai persiapan pelaksanaan uji kompetensi maka Dinas Kesehatan menyelenggarakan sosialisasi Uji kompetensi dengan peserta dari RSUD dan UPT Puskesmas.
TUJUAN KEGIATAN
- Untuk mendapatkan pengakuan terhadap pejabat fungsional
- Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional kesehatan
- Bahan pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan
WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan ini dilaksanakan pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 06 Januari 2021
Pukul : 13.00 s.d Selesai
TEMPAT PELAKSANAAN Kegiatan ini dilaksanakan di Ruangan Ex Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak.