Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak

Memimpin, membina dan mengarahkan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah serta membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Bidang Pelayanan Kesehatan serta Bidang Sumber Daya Kesehatan.

Sekretaris Dinas Kesehatan

Menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan program, keuangan, umum dan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi serta pengoordinasian perencanaan dan pelaporan bidang di lingkungan dinas.

  • Kasubbag Program

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan penyusunan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan di bidang program.

  • Kasubbag Keuangan

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan.

  • Kasubbag Umum dan Kepegawaian

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.

Kepala Bidang kesehatan Masyarakat

Memimpin dan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi, Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga.

  • Kelompok Substansi Kesehatan Keluarga dan Gizi

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi.

  • Kelompok Substansi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat.

  • Kelompok Substansi Tata Kelola Kesehatan Masyarakat dan Kesehatan Jiwa

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola kesehatan masyarakat dan kesehatan jiwa.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Surveilans dan Imunisasi, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, serta Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.

  • Kelompok Substansi Surveilans dan Imunisasi

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi.

  • Kelompok Substansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular.

  • Kelompok Substansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan penyehatan lingkungan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional, Pelayanan Kesehatan Rujukan, serta Standarisasi Pelayanan Kesehatan.

  • Kelompok Substansi Pelayanan Kesehatan Primer

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer.

  • Kelompok Substansi Pelayanan Kesehatan Lanjutan

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan lanjutan.

  • Kelompok Substansi Tata Kelola, Fasilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan

Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola fasilitas dan mutu pelayanan kesehatan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Sumber Daya Manusia Kesehatan, serta Manajemen Informasi Kesehatan.

  •  Kelompok Substansi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).

  • Kelompok Substansi Tata Kelola Sumber Daya Manusia Kesehatan

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola sumber daya manusia kesehatan.

  • Kelompok Substansi Pengelolaan Pendanaan Kesehatan

Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan pendanaan kesehatan.