FGD KEPEGAWAIAN DI PUSKESMAS GAJAH I PERKUAT BUDAYA ANTIGRATIFIKASI DAN WHISTLEBLOWING

Integritas dimulai dari diri sendiri: berani menolak gratifikasi, menjaga transparansi, dan menyampaikan dugaan pelanggaran melalui kanal yang tepat. Bersama membangun lingkungan kerja yang bersih, profesional, aman, dan berintegritas untuk pelayanan publik yang semakin baik.
Dinkesda_Demak terus memperkuat budaya kerja berintegritas melalui Focus Group Discussion (FGD) Kepegawaian yang dilaksanakan di Aula Puskesmas Gajah I, Rabu (30/9/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 12.30 WIB tersebut diikuti Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinkesda, Kepala Puskesmas Gajah I, serta seluruh ASN di lingkungan Puskesmas Gajah I.
FGD Kepegawaian kali ini tidak hanya menjadi forum untuk membahas regulasi dan tata kelola kepegawaian, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman ASN mengenai pencegahan gratifikasi, penguatan integritas, transparansi, serta mekanisme pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran di lingkungan kerja.
Penguatan budaya antigratifikasi menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional. ASN didorong untuk memahami pentingnya menolak pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau tugas kedinasan apabila berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun memengaruhi objektivitas dalam memberikan pelayanan.
Selain pencegahan, FGD juga membahas Whistleblowing System (WBS) sebagai salah satu sarana resmi untuk menyampaikan dugaan pelanggaran, korupsi, atau kecurangan yang dilakukan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. WBS Demak dirancang sebagai kanal pelaporan yang aman dan rahasia, termasuk menyediakan pilihan untuk merahasiakan identitas pelapor.
Kasubag Umpeg Dinkesda Demak Farida Sukowati, S.ST, M.Kes menegaskan pentingnya pemahaman ASN terhadap WBS sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan budaya integritas.
“Whistleblowing System dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyampaikan dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab. Dalam FGD ini kami menekankan tiga hal penting, yaitu jaminan kerahasiaan identitas pelapor, perlindungan bagi pelapor yang beriktikad baik agar tidak mendapatkan tindakan balasan, serta mekanisme tindak lanjut yang jelas melalui proses klarifikasi, investigasi internal, hingga penjatuhan sanksi sesuai ketentuan,” ujar Farida Sukowati, S.ST, M.Kes.
WBS Demak dapat diakses melalui kanal resmi https://wbs-itda.demakkab.go.id/. Sistem tersebut memungkinkan pelapor menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran dengan data dan kronologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelapor juga dapat memilih untuk merahasiakan identitasnya serta memperoleh kode unik yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan laporan.
Dalam FGD juga ditekankan bahwa mekanisme whistleblowing bukan dimaksudkan sebagai sarana untuk saling mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari sistem pengawasan untuk membantu organisasi mencegah dan menangani dugaan penyimpangan. Setiap laporan perlu disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Budaya integritas harus dibangun bersama. ASN tidak hanya dituntut untuk mampu menolak gratifikasi, tetapi juga memiliki kepedulian ketika melihat adanya dugaan pelanggaran. Jika memang terdapat informasi yang perlu disampaikan, gunakan kanal yang tepat dan sampaikan berdasarkan fakta agar dapat ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya
Pembahasan mengenai perlindungan pelapor menjadi salah satu perhatian dalam penguatan WBS. Kerahasiaan identitas diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada pelapor, sementara perlindungan terhadap pelapor yang beriktikad baik menjadi bagian penting agar mekanisme pelaporan dapat berjalan tanpa intimidasi atau tindakan balasan.
Melalui FGD Kepegawaian, Dinkesda Demak terus mendorong terbentuknya lingkungan kerja yang menjunjung integritas, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Penguatan antigratifikasi dan pemanfaatan WBS diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari dalam mencegah penyimpangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. (Kesmas_PromkesPM)
#DinkesdaDemak #Antigratifikasi #WhistleblowingSystem #WBS #IntegritasASN #PencegahanKorupsi #ASNBerintegritas #Transparansi #Akuntabilitas #FGDKepegawaian #PuskesmasGajahI #DemakSehat #PromkesPM

























