FGD KEPEGAWAIAN PUSKESMAS MRANGGEN III PERKUAT BUDAYA ANTIGRATIFIKASI DAN WHISTLEBLOWING ASN

Integritas dimulai dari keberanian menolak gratifikasi, menjaga transparansi, dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal yang tepat. Bersama wujudkan lingkungan kerja yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas.
Dinkesda_Demak terus memperkuat budaya kerja yang berintegritas melalui Focus Group Discussion (FGD) Kepegawaian yang dilaksanakan di Aula Puskesmas Mranggen III, Selasa (29/9/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 12.30 WIB tersebut diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinkesda, Kepala Puskesmas Mranggen III, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Puskesmas Mranggen III.
FGD tidak hanya menjadi forum untuk membahas isu strategis, regulasi, dan kendala operasional kepegawaian, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat pemahaman ASN mengenai pentingnya integritas, pencegahan gratifikasi, transparansi, dan keberanian melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia.
Penguatan antigratifikasi menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan kerja yang bersih. ASN didorong untuk memahami bahwa setiap pemberian yang berpotensi memengaruhi objektivitas, keputusan, maupun pelaksanaan tugas perlu diwaspadai. Sikap menolak gratifikasi, menghindari konflik kepentingan, serta bekerja sesuai ketentuan menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat.
Selain pencegahan, FGD juga membahas pentingnya Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana penyampaian informasi mengenai dugaan pelanggaran, korupsi, atau kecurangan secara bertanggung jawab. WBS Pemerintah Kabupaten Demak menyediakan mekanisme pelaporan yang menjaga kerahasiaan dan keamanan data pelapor serta memungkinkan pelapor memantau perkembangan laporan menggunakan kode unik.
Kasubag Umpeg Dinkesda Demak Farida Sukowati, S.ST, M.Kes menyampaikan bahwa WBS perlu dipahami oleh seluruh ASN sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan budaya integritas di lingkungan kerja.
“Whistleblowing System menjadi salah satu sarana bagi ASN untuk menyampaikan dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab. Dalam FGD ini kami menekankan pentingnya jaminan kerahasiaan identitas pelapor, perlindungan terhadap pelapor yang beriktikad baik, serta mekanisme tindak lanjut yang jelas, mulai dari klarifikasi dan pemeriksaan hingga penanganan sesuai ketentuan. Pelaporan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama menjaga organisasi tetap bersih dan berintegritas,” ujar Farida.
Melalui WBS, pelaporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Demak di https://wbs-itda.demakkab.go.id/. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat maupun aparatur menyampaikan dugaan pelanggaran dengan melengkapi identitas, data terlapor, kronologi kejadian, serta bukti pendukung apabila tersedia. Pelapor juga dapat memilih opsi untuk merahasiakan identitasnya dan memperoleh kode unik untuk memantau status laporan.
Tim Pelaksana Tim Kerja Dinkesda (UMPEG) menambahkan bahwa penguatan WBS perlu dibarengi dengan pemahaman bahwa setiap laporan harus disampaikan berdasarkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami mendorong ASN untuk tidak diam ketika menemukan indikasi pelanggaran, namun menyampaikannya melalui mekanisme yang tepat. Di sisi lain, setiap laporan harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun menjatuhkan pihak lain,” ungkapnya.
Pembahasan mengenai WBS dalam FGD juga menekankan tiga aspek penting, yaitu kerahasiaan identitas pelapor, perlindungan terhadap pelapor yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik, serta kejelasan mekanisme tindak lanjut. Dengan demikian, penguatan whistleblowing diharapkan dapat berjalan seiring dengan pembentukan lingkungan kerja yang aman, terbuka, profesional, dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Dinkesda Demak membangun budaya integritas mulai dari lingkungan kerja. Penguatan antigratifikasi dan optimalisasi WBS diharapkan mendorong setiap ASN untuk berani menolak praktik yang tidak sesuai ketentuan, menjaga profesionalitas, serta ikut mengawasi dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. (Kesmas_PromkesPM)
#DinkesdaDemak #FGDKepegawaian #Antigratifikasi #WhistleblowingSystem #WBS #IntegritasASN #ASNBerintegritas #PencegahanKorupsi #Transparansi #Akuntabilitas #PuskesmasMranggenIII #DemakSehat

























