Visitasi Izin Operasional Pelayanan Dialisis di RS Hj. Fatimah Sulhan Pastikan Standar Mutu dan Keamanan Layanan Sesuai Regulasi Nasional
Dinkesda_Demak , 20 Februari 2026 – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah melaksanakan kegiatan visitasi izin operasional pelayanan dialisis di RS Hj. Fatimah Sulhan, Jumat (20/2), bertempat di Aula rumah sakit mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemenuhan Persetujuan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan dialisis menjalani penilaian kesesuaian standar sebelum izin operasional dinyatakan efektif.
Visitasi dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Korwil Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI) Jawa Tengah, Direktur RS Hj. Fatimah Sulhan, serta Ketua Tim Yankes Lanjutan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak menyampaikan bahwa pelayanan dialisis merupakan layanan rujukan lanjutan yang membutuhkan kesiapan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang kompeten.
“Pelayanan dialisis menyangkut keselamatan pasien dengan penyakit ginjal kronis yang membutuhkan terapi rutin. Oleh karena itu, seluruh aspek mulai dari peralatan, sistem sterilisasi, hingga kompetensi tenaga kesehatan harus memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI menegaskan bahwa proses penilaian dilakukan secara objektif dan komprehensif.
“Visitasi ini bukan sekadar formalitas perizinan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin mutu dan keamanan layanan dialisis. Verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan dilakukan menyeluruh agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, dan sesuai standar nasional,” jelasnya.
Proses penilaian mencakup pemeriksaan dokumen administratif, kesiapan sistem manajemen mutu, kelengkapan alat kesehatan, kelayakan ruangan tindakan, sistem pengolahan limbah medis, serta kompetensi dokter spesialis dan perawat terlatih hemodialisis.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelayanan dialisis di RS Hj. Fatimah Sulhan dapat memenuhi seluruh ketentuan regulasi sehingga izin operasional dapat diterbitkan dan masyarakat Kabupaten Demak serta sekitarnya memperoleh akses layanan cuci darah yang aman dan berkualitas tanpa harus dirujuk ke luar daerah. (Kesmas_Promkes PM)
Visitasi izin operasional pelayanan dialisis di RS Hj. Fatimah Sulhan oleh Kementerian Kesehatan RI bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Jumat (20/2/2026), dalam rangka pemenuhan standar mutu dan keamanan layanan.
#VisitasiDialisis
#YankesLanjutan
#RSFatimahSulhan
#DinkesdaDemak
#DinkesJateng
#MutuPelayanan
#DemakSehat
























