SATGAS KTR DEMAK PERKUAT DISIPLIN KEPATUHAN PERDA KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
Dinkesda_Demak – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas asap rokok, Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan disiplin kepatuhan implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dilaksanakan di sejumlah lokasi strategis, meliputi kantor Kecamatan, Koramil, dan Polsek di wilayah Guntur, Karangawen, dan Mranggen.
Kegiatan ini melibatkan lintas sektor, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Demak, Kodim 0716 Demak, Polres Demak, perwakilan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak, serta Programer KTR Sofiyatun, S.KM dari Bidang Kesehatan Masyarakat Sub Bidang Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Monitoring dan pembinaan ini difokuskan pada tatanan kantor pemerintahan guna memastikan implementasi Perda KTR berjalan optimal, termasuk ketersediaan tanda larangan merokok, kepatuhan pegawai, serta pengelolaan kawasan tanpa rokok di lingkungan kerja.
Perwakilan tim pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan regulasi sekaligus membangun budaya hidup sehat di lingkungan instansi pemerintah.
“Implementasi Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya sekadar aturan, tetapi bentuk komitmen bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya di lingkungan kerja,” ungkapnya.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran seluruh pegawai terhadap pentingnya menciptakan lingkungan bebas asap rokok, serta mendorong perubahan perilaku menuju pola hidup yang lebih sehat.
Dengan adanya monitoring dan pembinaan ini, diharapkan seluruh instansi dapat menjadi contoh dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok, sehingga masyarakat Kabupaten Demak turut terdorong untuk menerapkan perilaku hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Kesehatan terus berkomitmen memperkuat implementasi Perda KTR sebagai bagian dari upaya promotif dan preventif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan produktif. (Kesmas_Promkes PM)
Satgas KTR Demak tingkatkan disiplin kepatuhan Perda No. 2 Tahun 2024 di lingkungan pemerintahan.
#DinkesdaDemak #KTRDemak #KawasanTanpaRokok #PerdaKTR #DemakSehat #HidupSehat #Promkes #SatgasKTR #DemakBebasAsapRokok


















