FGD Kepegawaian di Puskesmas Mranggen III, Bahas Solusi Strategis Pengelolaan ASN

Dinkesda_Demak – 27 Agustus 2025. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak melalui Subbag Umum dan Kepegawaian menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kepegawaian di Puskesmas Mranggen III pada Selasa (27/8). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 12.30 WIB ini dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinkesda, Kepala Puskesmas Mranggen III, PJ Cluster Puskesmas, Tim Umpeg Dinkesda, serta ASN Puskesmas Mranggen III.
FGD ini menjadi ruang dialog terbuka untuk membahas berbagai isu kepegawaian, di antaranya Ekinerja, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), pensiun, cuti, izin belajar, kenaikan pangkat, hingga pencantuman gelar.
Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinkesda Kabupaten Demak, Farida Sukowati, S.ST, M.Kes dalam sambutannya menegaskan pentingnya forum ini sebagai sarana evaluasi dan penyamaan persepsi.
“FGD ini bukan hanya forum diskusi, tetapi juga wadah untuk menyatukan langkah bersama dalam mengatasi kendala kepegawaian. Dengan adanya forum ini, diharapkan seluruh pegawai lebih memahami aturan serta hak dan kewajibannya, sehingga kinerja ASN dapat lebih optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Mranggen III dr. Bymo Sunyoto, M.Kes menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Kami menyambut baik inisiatif Dinas Kesehatan Daerah menggelar FGD di tingkat puskesmas. Banyak persoalan kepegawaian yang selama ini menjadi pertanyaan ASN dapat langsung diklarifikasi. Harapannya, hasil diskusi hari ini bisa menjadi panduan praktis bagi seluruh pegawai,” ungkapnya.
Kegiatan FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh Dinkesda, termasuk perbaikan tata kelola administrasi kepegawaian dan penguatan sistem monitoring kinerja ASN di lingkungan puskesmas.
Dengan adanya forum diskusi ini, diharapkan tercipta transparansi, kepastian, serta motivasi kerja yang lebih baik bagi ASN kesehatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal. (Kesmas_Promkes PM)
























