Dinkesda Demak Gelar Rekonsiliasi Keuangan Juli 2025 untuk Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Dinkesda_Demak – Dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak menyelenggarakan Pertemuan Rekonsiliasi Keuangan Bulan Juli 2025 pada Kamis (7/8/2025) bertempat di Reinz Cafe & Resto Demak.
Kegiatan ini diikuti oleh para bendahara pengelola keuangan dari Puskesmas dan RSUD di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah, yang terdiri dari Bendahara BLUD, Bendahara Operasional, dan Bendahara Pengelola BOK. Adapun pelaksanaan kegiatan dipandu oleh Sub Bagian Program dan Keuangan selaku tim pelaksana.
Pertemuan rekonsiliasi ini membahas konsolidasi data realisasi keuangan, koordinasi penatausahaan, serta penyusunan laporan pendapatan dan belanja Puskesmas maupun RSUD hingga bulan Juli 2025. Tujuannya adalah untuk memastikan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan daerah serta mendukung terwujudnya pengelolaan dana kesehatan yang efektif dan tepat sasaran.
Kepala Subbag Program dan Keuangan Imawan Dwi Saputra, S.Kep., Ners., M.H.menyampaikan bahwa rekonsiliasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pengelolaan dana kesehatan.
“Rekonsiliasi bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan upaya kita bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran kesehatan dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Dengan data yang terintegrasi, Puskesmas dan RSUD dapat menyusun laporan keuangan yang lebih akurat dan akuntabel,” jelasnya.
Selain itu, salah satu peserta dari Bendahara Puskesmas menilai kegiatan ini sangat bermanfaat.
“Melalui forum ini, kami bisa menyamakan persepsi terkait mekanisme pencatatan keuangan, sekaligus menyelesaikan perbedaan data antara unit pelayanan dan Dinas Kesehatan Daerah. Hal ini memudahkan kami dalam penyusunan laporan bulanan hingga tahunan,” ungkapnya.
Dengan adanya rekonsiliasi keuangan ini, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak berharap seluruh unit pelayanan kesehatan dapat terus meningkatkan disiplin administrasi keuangan, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal dan didukung oleh sistem pengelolaan dana yang tertib, transparan, dan akuntabel. (Kesmas_Promkes PM)


















