Dinkesda Demak Lakukan Pemeriksaan Sarana IRTP di Desa Jragung

Dinkesda_Demak – Dalam rangka menjamin keamanan pangan serta meningkatkan mutu produk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Demak melaksanakan pemeriksaan sarana produksi IRTP pada Kamis, 29 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan pada empat sarana produksi pangan industri rumah tangga yang berada di Desa Jragung, Kecamatan Karangawen.
Pemeriksaan sarana IRTP ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan berkelanjutan Dinkesda Kabupaten Demak guna memastikan pelaku usaha pangan rumah tangga menerapkan prinsip keamanan pangan serta Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dilaksanakan oleh Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) melalui Subid Kefarmasian, Alat Kesehatan, dan PKRT, dengan melibatkan Kepala Bidang SDK, Ketua Tim Kefarmasian, Alkes dan PKRT, serta staf teknis terkait.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui observasi langsung di lokasi produksi, meliputi kondisi bangunan dan lingkungan, sanitasi, peralatan produksi, proses pengolahan pangan, penyimpanan bahan baku dan produk jadi, hingga aspek higiene dan sanitasi pekerja.
Selain pemeriksaan fisik sarana, tim juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha IRTP agar mampu:
- Menerapkan prinsip keamanan pangan dan CPPOB dalam seluruh proses produksi;
- Menghindari penggunaan bahan berbahaya dan dilarang dalam pangan;
- Memenuhi komitmen yang dipersyaratkan dalam proses perizinan dan penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkesda Kabupaten Demak dr. Haerudin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen.
“Pemeriksaan sarana IRTP ini bertujuan memastikan produk pangan yang dihasilkan aman, bermutu, dan layak dikonsumsi. Dengan penerapan CPPOB yang baik, risiko cemaran pangan dapat diminimalkan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan ini bersifat pembinaan, bukan semata pengawasan.
“Kami mendorong pelaku usaha IRTP untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan sebagai bagian dari pemenuhan komitmen perizinan SPP-IRT,” tambahnya.
Ketua Tim Kefarmasian, Alkes dan PKRT Farida Kurniati, SF.Apt menambahkan bahwa pendampingan teknis menjadi kunci keberhasilan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perizinan.
“Melalui pemeriksaan dan pembinaan langsung di lokasi produksi, pelaku usaha dapat memahami kekurangan yang perlu diperbaiki sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih lancar,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Dinkesda Kabupaten Demak berharap pelaku IRTP di Desa Jragung dan wilayah lainnya semakin sadar akan pentingnya keamanan pangan serta mampu menghasilkan produk pangan yang aman, sehat, dan berdaya saing. (Kesmas_Promkes PM)


















