Dinkesta Demak Perkuat UHC Melalui Rekonsiliasi Data Kepesertaan JKN

Dinkesda_Demak – Dalam rangka menjaga keberlanjutan dan optimalisasi Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Demak, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Data Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di Ruang Eks Keuangan Dinkesda Kabupaten Demak, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Ketua Tim Pengelolaan Pendanaan Kesehatan, perwakilan Dinas Sosial dan P2PA Kabupaten Demak, Bendahara JKN Puskesmas, PIC UHC Puskesmas se-Kabupaten Demak, serta Tim Pengelolaan Pendanaan Kesehatan.
Kabupaten Demak hingga Januari 2026 telah mencapai 100 persen cakupan kepesertaan UHC, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 80,92 persen. UHC ini mencakup masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam Data Kemiskinan Desil 1–5 melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Daerah, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif tanpa hambatan biaya. Namun demikian, dalam pelaksanaannya diperlukan evaluasi dan pemutakhiran data secara berkala untuk memastikan kepesertaan tepat sasaran.
Dalam forum rekonsiliasi ini, Dinkesda Demak mengungkapkan adanya temuan 1.023 peserta PBI APBN berusia di atas 90 tahun, yang perlu dilakukan verifikasi dan validasi status kepesertaannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan peserta yang telah meninggal dunia dapat segera dikeluarkan dari data, sehingga kuota kepesertaan dapat dialihkan kepada warga lain yang masih membutuhkan jaminan kesehatan.
Proses verifikasi dilakukan secara kolaboratif oleh Dinas Kesehatan, Puskesmas, Bendahara JKN, PIC UHC, serta melibatkan bidan desa dan perangkat desa, agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan faktual.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkesda Kabupaten Demak dr. Haerudin menegaskan bahwa rekonsiliasi data ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan UHC. “Capaian UHC 100 persen merupakan prestasi bersama yang harus dijaga. Rekonsiliasi data ini penting agar bantuan iuran tepat sasaran, serta memberi ruang bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan jaminan kesehatan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa selain validasi data, reaktivasi peserta BPJS PBI Jaminan Kesehatan yang tidak aktif menjadi fokus utama kerja sama antara Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Dinas Sosial.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dan penguatan sinergi lintas sektor dalam pengelolaan kepesertaan JKN, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Demak dapat terus berjalan optimal, berkeadilan, dan berkelanjutan. (Kesmas_Promkes PM)


















