Dinkesda Demak Gelar Rekonsiliasi Keuangan Akhir Tahun Anggaran 2025

Dinkesda_Demak — Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Keuangan Bulan Desember 2025 sebagai tahapan akhir dalam siklus anggaran tahun berjalan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Demak. Kegiatan rekonsiliasi ini diikuti oleh Bendahara BLUD Puskesmas dan RSUD, Bendahara Operasional, Bendahara Pengelola BOK, serta Tim Keuangan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak. Rekonsiliasi menjadi agenda rutin bulanan yang memiliki peran strategis dalam menjaga kesesuaian dan keakuratan data keuangan.

Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak Imawan Dwi Saputra, S.Kep., Ners., M.H. menyampaikan bahwa tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan merupakan fase yang sangat krusial dan membutuhkan komitmen tinggi dari seluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan. “Rekonsiliasi keuangan merupakan kunci utama dalam penyusunan laporan keuangan yang akuntabel. Melalui kegiatan ini, kami memastikan tidak terjadi perbedaan pencatatan yang dapat memengaruhi validitas dan akurasi data dalam laporan keuangan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa konsolidasi data realisasi keuangan tidak hanya mencakup kegiatan operasional rutin, tetapi juga program strategis seperti Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta operasional yang bersumber dari APBD. “Koordinasi penatausahaan keuangan yang dilakukan setiap bulan ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pelaporan keuangan Dinas Kesehatan Daerah yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak berharap seluruh jajaran puskesmas dan rumah sakit daerah dapat menyajikan laporan keuangan yang tertib administrasi, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kesmas_Promkes PM)


















