Dinkesda Demak Laksanakan Penandatanganan SPK dan SPMT PPPK Paruh Waktu

Dinkesda_Demak – Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan simbolis penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinkesda Kabupaten Demak, Selasa (23/12/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Dinkesda Kabupaten Demak dan diikuti oleh perwakilan PPPK Paruh Waktu dari berbagai unit kerja.
Penandatanganan ini diikuti oleh perwakilan PPPK Paruh Waktu yang bertugas di Dinas Kesehatan Daerah, RSUD Sunan Kalijaga, RSUD Sultan Fatah, 27 Puskesmas, serta Laboratorium Kesehatan Daerah. Secara keseluruhan, jumlah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak tercatat sebanyak 698 orang.
Kegiatan ini menandai dimulainya masa tugas resmi PPPK Paruh Waktu setelah melalui tahapan seleksi dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Penandatanganan SPK dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak sebagai pejabat yang diberikan kewenangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 800/354 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat yang Diberi Kuasa untuk Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu.
Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak dr. Ali Maimun, M.Kes dalam keterangannya menyampaikan bahwa penandatanganan SPK dan SPMT ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi menjadi tonggak awal pengabdian bagi PPPK Paruh Waktu dalam mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang profesional, disiplin, dan berintegritas. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelayanan kesehatan di seluruh unit layanan, baik di Dinkesda, rumah sakit daerah, puskesmas, maupun laboratorium kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi serta berperan aktif dalam menyukseskan berbagai program kesehatan daerah yang berorientasi pada peningkatan mutu layanan publik.
Kasubbag Umpeg Farida Sukowati, S.ST, M.Kes Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak selaku pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa proses penandatanganan ini dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi dengan baik, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam penataan sumber daya manusia kesehatan.
“Kami berharap PPPK Paruh Waktu dapat memaknai penandatanganan SPK dan SPMT ini sebagai awal pengabdian baru. Bukan hanya status kepegawaian, tetapi juga tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Demak,” ujarnya
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh PPPK Paruh Waktu dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, serta turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pelayanan publik di Kabupaten Demak. (Kesmas_Promkes PM)


















