Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Gelar Pendampingan Re-Kredensialing Rumah Sakit untuk Kerja Sama JKN Tahun 2026

Dinkesda_Demak , 21 November 2025 — Dalam rangka memastikan mutu layanan dan keberlanjutan kerja sama fasilitas kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak bersama BPJS Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Re-Kredensialing Rumah Sakit untuk kerja sama tahun 2026. Kegiatan berlangsung pada Jumat (21/11) mulai pukul 09.00 WIB di Aula Charlie Hospital dan RSUD Sultan Fatah Demak.
Kegiatan re-kredensialing ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Kab. Demak, Kepala BPJS Kesehatan Demak beserta tim, perwakilan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Semarang, perwakilan PERSI, jajaran manajemen Charlie Hospital, jajaran manajemen RSUD Sultan Fatah, Tim Tata Kelola Fasilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan, serta Tim Kesehatan Lanjutan Bidang Yankes.
Re-kredensialing merupakan proses evaluasi dan penilaian ulang terhadap kelayakan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dalam menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Proses ini mencakup peninjauan aspek administrasi, teknis, sumber daya manusia, sarana prasarana, kelengkapan layanan, hingga standar mutu dan keselamatan pasien.
Melalui pendampingan ini, Dinas Kesehatan berperan memastikan bahwa rumah sakit mitra JKN di Kabupaten Demak memenuhi seluruh persyaratan dan standar yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan. Proses evaluasi dilakukan secara objektif, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pendalaman data, peninjauan lapangan, serta diskusi teknis bersama jajaran manajemen rumah sakit. Kegiatan ini sekaligus menjadi forum strategis memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan pihak rumah sakit dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan peserta JKN.
Secara umum, kegiatan Re-Kredensialing ini bertujuan untuk:
- Menilai ulang kelayakan rumah sakit dalam menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk tahun 2026.
- Menjamin mutu, keselamatan pasien, dan kesinambungan pelayanan sesuai standar nasional.
- Meningkatkan koordinasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan FKRTL dalam pengelolaan layanan.
- Mendorong komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang profesional, efisien, dan berorientasi pada kepuasan peserta JKN.
Dinas Kesehatan Kabupaten Demak menegaskan bahwa re-kredensialing bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan terlaksananya pendampingan ini, diharapkan seluruh rumah sakit mitra dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan terbaik, cepat, tepat, dan aman.
Kegiatan pendampingan ditutup dengan penyampaian catatan evaluasi awal serta rencana tindak lanjut untuk penyempurnaan layanan rumah sakit menjelang penetapan kerja sama BPJS Kesehatan tahun 2026. (Kesmas_Promkes PM)


















